Kurir 1,7 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disidang, Ternyata Sudah Dua Kali Kirim Narkoba ke Banjarmasin

PEMBACAAN DAKWAAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nisa Handayani SH membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Agung Laksono alias Agung dalam sidang perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (Foto: Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Agung Laksono alias Agung, terdakwa perkara peredaran narkotika dalam jumlah besar, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam persidangan terungkap, terdakwa bukan kali pertama menjadi kurir narkotika. Sebelum tertangkap, ia mengaku telah dua kali mengirim sabu dari Pontianak ke Banjarmasin.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nisa Handayani SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 00.05 Wita di taman belakang Hotel Bee, Jalan Pramuka Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan terdakwa yang saat itu membawa sebuah tas ransel.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 18 paket sabu dengan berat bersih mencapai 1.769,16 gram. Selain itu, polisi juga menyita 826 butir pil ekstasi warna kuning berlogo TMT Lebah, 1.065 butir pil ekstasi warna oranye bertuliskan TMT JL, serta 429 butir pil ekstasi warna ungu bergambar tengkorak.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi serta satu kartu tanda penduduk (KTP) palsu atas nama Topik Qurrahman.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mengaku diperintah oleh seseorang bernama Tomo yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sebelum berangkat ke Banjarmasin, terdakwa bertemu dengan seorang pria bernama Dimas di Pontianak, kemudian diarahkan mengambil paket narkotika yang disembunyikan di salah satu kamar hotel di Kabupaten Kubu Raya.

Paket tersebut kemudian dibawa menggunakan jasa travel menuju Banjarmasin. Sesampainya di ibu kota Kalimantan Selatan, terdakwa diminta menginap di Hotel Bee menggunakan identitas palsu sambil menunggu instruksi lanjutan. Namun, sebelum sempat menyerahkan barang haram tersebut, polisi lebih dahulu melakukan penangkapan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan seluruh kristal yang disita merupakan metamfetamina atau sabu. Sedangkan ribuan pil ekstasi terbukti mengandung MDMA, bahkan sebagian di antaranya juga mengandung ketamin, kafein dan methylbenzylpiperazine (MBZP).

Yang menarik, dalam persidangan juga terungkap terdakwa telah dua kali mengantarkan sabu dari Pontianak ke Banjarmasin pada November dan Desember 2025, masing-masing sekitar satu kilogram.

Untuk pengiriman pertama, terdakwa menerima upah Rp14 juta. Pengiriman kedua dibayar Rp16 juta. Sementara untuk pengiriman ketiga yang berakhir dengan penangkapan, terdakwa baru menerima uang operasional sebesar Rp5 juta.

Atas perbuatannya, Agung didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 211 Tersangka Kasus 3C, Begal hingga Pembunuhan

Penutupan Festival Police Expo 2026 Pecah! Tim Mobile Legends Polres Tanah Bumbu Wakili Kalsel di Kapolri Cup

Kapolda Kalsel Pimpin Jalan Santai CFD, Pasar Murah dan 25 Stan UMKM Gratis Diserbu Warga