‘Kuasai’ Harta Gono-gini, Mantan Suami Dilaporkan ke Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Diduga menguasai harta gono-gini, H.A.K  warga Kota Banjarmasin dilaporkan mantan istrinya Hj Nurul Jennah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Senin (31/12/2019) siang. .

Melalui kuasa hukumnya Angga Disaputra SH dari Kantor Hukum AP & Assosiacetes

H.A.K diduga menguasai harta yang sudah menjadi bagian mantan istrinya sesuai putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Adapun obyek harta bersama  yang mendasari laporan kliennya  itu menurut Angga Disaputra, sebuah rumah dan sertifikatnya di Jalan Pramuka Komplek Melati Indah Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin “H.A.K ini adalah mantan suami dari klien kami yang sudah bercerai sejak  tahun 2014 lalu,  yang mana dia kami laporkan ke Polda Kalsel, karena kami duga telah memindah tangankan atau menjadikan sertifikat dari rumah tersebut sebagai jaminan hutang tanpa sepengetahuan klien kami kepada seseorang berinisial H.U . Dan kami duga yang bersangkutan melakukan  pidana sebagaimana diatur dalam pasal 385 ayat (1) KUHP.” beber Angga Disaputra SH kepada wartawan usai melapor ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel.

Tak hanya mantan suaminya yang dilaporkan Hj Nurul Jennah, bahkan seorang notaris di Kota Banjarmasin berinisial H.R.T pun turut dilaporkan karena diduga menguasai sertifikat tanah yang dijaminkan mantan suaminya itu. Menurut Angga Disaputra pihaknya sudah berusaha menjelaskan kepada notaris tersebut jika sertifikat tanah itu merupakan hak milik klien mereka berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  Dan pihaknya telah meminta dan mengurusnya secara kekeluargaan namun yang bersangkutan tak kunjung menyerahkan.”Maka kami terpaksa melaporkan notaris tersebut karena kami duga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal KUH Pidana atas sertifikat milik klien kami” tambah Angga Disaputra.

Sementara itu sesorang berinsial H.J  yang diduga menguasai tanah dan rumah serta menggunakan sebagai gudang barang tanpa seizing dari pelapor juga turut dilaporkan.

Angga menjelaskan  klien itu telah beberapa kali memerintahkan kepada H.J untuk mengosongkan rumah klien kami namun tidak diindahkan , oleh sebab itu yang bersangkutan juga dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUH Pidana “ Untuk laporan ini kami berharap kepada teman teman dari Ditreskrimum Polda Kalsel agar dapat segera memproses perkara ini serta mengembangkan pelaku karena kami duga ada keterlibatan dari pihak lain yang ikut atau diduga campur tangan dalam perkara ini”pungkas Angga.

Penulis: Mercuius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment