Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tim penasihat hukum terdakwa Syarifuddin Buny menyoroti adanya dugaan cacat prosedur dalam penanganan perkara korupsi di Bank BRI Cabang Tanjung yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Sugeng Aribowo SH MH, Mustangin SH MH, dan M Irana Yudiartika SH MH menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari tahap penyidikan hingga penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Sugeng Aribowo, pihaknya menemukan adanya inkonsistensi dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijadikan dasar perkara.
Salah satu yang disoroti adalah surat perintah penyidikan bernomor 03 yang disebut justru diterbitkan atas nama pihak lain, yakni Nor Ifansyah yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan dan konsistensi berkas perkara,” ujar Sugeng usai persidangan, Kamis (2/4/2026).
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti daftar saksi dalam berkas penyidikan yang mencantumkan sejumlah nama, termasuk Nor Ifansyah, namun keterangan dari yang bersangkutan tidak ditemukan dalam dokumen pemeriksaan.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Cahyono Reza Adrianto, tim kuasa hukum juga telah mengajukan nota keberatan (eksepsi). Mereka mempertanyakan kejelasan status penyidikan yang digunakan dalam perkara tersebut, apakah termasuk penyidikan umum atau khusus.
Sugeng menyebut terdapat sedikitnya tiga surat perintah penyidikan yang menjadi bagian perkara, yakni nomor 03, 04, dan 05. Namun, menurutnya, tidak ada penjelasan utuh terkait surat perintah nomor 04 yang turut memengaruhi konstruksi perkara.
“Atas dasar itu, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” tegasnya.
Tim penasihat hukum berencana melaporkan dugaan kejanggalan tersebut ke sejumlah lembaga, di antaranya Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan, hingga Satgas 53 Kejaksaan Agung, guna meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Wibiyanto bersama Aswin menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut awalnya merupakan penyidikan umum. Namun, seiring perkembangan perkara dan bertambahnya jumlah tersangka, statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan khusus.
“Kami akan menelusuri kembali dokumen surat perintah penyidikan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian informasi di persidangan,” ujar Wibiyanto.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Bank BRI Cabang Tanjung, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp4,8 miliar sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya