Kuasa Hukum Diananta Siap Ajukan Eksepsi, LBH Pers Serukan Solidaritas

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pemimpin Redaksi Banjarhits, mitra Kumparan.com, Diananta Putra Sumedi, yang dijerat Pasal Ujaran Kebencian Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (8/6/2020) lalu.

Dalam berkas dakwaannya, JPU mendakwa, artikel terdakwa berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel berpotensi menimbulkan konflik SARA. Isi artikel secara terbuka mengungkap latar belakang konflik persengketaan lahan ini.

Padahal sebelumnya dalam proses wawancara, menurut JPU pihak narasumber sudah meminta wartawan berhati-hati dalam penyuntingan berita. Ketua Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan, Sukirman, khawatir publikasi terbuka artikel bisa memicu konflik pertentangan SARA di antara warga Kalsel.

Bujino A Salan SH MH kuasa hukum Diananta akan langsung mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan jaksa sudah melanggar ketentuan diatur dalam Undang Undang Kebebasan Pers.

“Kami akan mengajukan eksepsi hak keberatan pada majelis hakim, pada lanjutan sidang, hari Senin dan Rabu mendatang” kata Bujino dalam diskusi Virtual, Jum’at (12/6/2020).

Selain itu, Bujiono juga mengungkapkan adanya kesepakatan antara Dewan Pers dan Mahkamah Agung (MA) dalam penyelesaian persengketaan kasus kasus jurnalistik. Kedua pihak bersepakat menyerahkan seluruh persoalan sengketa pemberitaan pada institusi Dewan Pers.

“Kesepakatan bersama antara Dewan Pers, MA dan Polri,” ungkap Bujiono seperti dikutip melalui diskusi Virtual tersebut
Dia mengatakan kondisi Diananta terkini dalam kondisi baik, sang Istri pun sudah bisa menjenguk Diananta.

“Alhamdulillah Diananta dalam kondisi baik dan sehat, dia sudah bertemu dengan istrinya,” tukasnya.

Sementara itu Ade Wahyudin Direktur eksekutif LBH Pers mengajak jurnalis, aktivis maupun masyarakat secara luas untuk bersolidaritas kepada Diananta.

Bukan tanpa alasan, kasus ini menjadi noda hitam dalam demokrasi dan kebebasan pers di Kalimantan Selatan secara khususnya maupun Indonesia secara umumnya.

Bagi Ade kasus kriminalisasi yang dialami Diananta berkaitan erat dengan konflik agraria yang sedang dikawalnya.
Dia menyebut kasus hukum nambah panjang kasus panjang pemidaan terhadap produk Pers, terutama karya jurnalistik yang berkaitan dengan konflik agraria.
“Kasus ini sebenarnya sudah selesai di meja Dewan Pers,” tandasnya. Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment