Residivis Sabu Dituntut 15 Tahun, Rekannya Terancam 14 Tahun Bui

Majelis Irfannoor Hakim saat memimpin jalannya sidang perkara narkotika jenis sabu dengan berat hampir 1 kg

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Status residivis tak membuat Fitriansyah alias Ifit jera. Terbukti Ifit kembali terjerat narkotika malah dalam perkara ini peredaran hampir satu kilogram sabu. Atas perbuatan itu, Kamis (13/10/2026), jaksa menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara rekannya, Suhaimi alias Imi, dituntut 14 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkhaidir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Perkara nomor 643/Pid.Sus/2026/PN Bjm tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim.

Menurut jaksa dari Kejari Kalsel tersebut, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan.

Dalam uraian perkara, keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seseorang bernama Hamid, yang masih dalam pencarian. Suhaimi disebut mendapat tawaran imbalan Rp10 juta untuk mengambil, menimbang, membagi, dan menyimpan sabu. Ia kemudian mengajak Fitriansyah dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp5 juta.

Sabu seberat sekitar satu kilogram itu diambil dari kawasan Jalan Golf, Banjarbaru, pada 27 Mei 2026, lalu dibawa ke kamar indekos Fitriansyah di kawasan Jalan Bandarmasih, Banjarmasin.

Di lokasi tersebut, keduanya diduga membagi sabu menjadi puluhan paket. Sebagian barang kemudian diedarkan menggunakan modus ranjau, yakni meletakkan paket di tempat tertentu untuk diambil pembeli.

Aksi mereka terbongkar pada 29 Mei 2026. Polisi menangkap Fitriansyah di samping SMP Negeri 4 Banjarmasin, Jalan Tanjung Harapan, saat diduga hendak menyerahkan sabu seberat bersih 4,87 gram kepada pembeli.

Dari pengembangan penangkapan itu, petugas mengamankan Suhaimi dan menggeledah sejumlah lokasi. Hasilnya, ditemukan puluhan paket sabu yang disimpan di rumah dan kamar indekos.

Total barang bukti dalam perkara tersebut mencapai 29 paket dengan berat bersih 935,79 gram. Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp3 juta, telepon genggam, sepeda motor, timbangan digital, serta perlengkapan untuk mengemas narkotika.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan sampel barang bukti mengandung metamfetamina, zat yang termasuk narkotika golongan I.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Related posts

Bea Cukai Banjarmasin Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan Emas 1,12 Kg

Kejari, DPRD dan Pemkab Batola Salurkan Bantuan untuk Dapur Umum Karhutla

Kapolresta Banjarmasin Ikuti Arahan Commander Wish Kapolri, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat