Korupsi ADD, Mantan Kades Pulau Sugara Divonis  20 Bulan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Melalui video teleconfrence dengan posisi terdakwa berada di Lapas Teluk Dalam Klas I A Banjarmasin, Abdul Manan mantan Kades Pulau Sugara Kecamatan  Alalak Kabupaten Barito Kuala menyatakan menerima vonis majelis hakim, Rabu (3/6).

Dalam vonisnya majelis hakim yang diketuai Purjana SH memvonis terdakwa selama 20 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulann kurungan badan. Dan harus membayar uang pengganti Rp256 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 10 bulan.

“Saya menerima vonis yang diberikan majelis hakim,” ujar terdakwa nampak dilayar lebar.

Oleh majelis hakim terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal  3 ayat (1)  jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 setelah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa dari Kejari Batola Adji SH  menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara JPU juga menetapkan kepada tersangka untuk membayar denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp256 juta lebih dan bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama selama 16 bulan.

Dalam melaksanakan kegiatan dana desa terdakwa Abdul Manan, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa sebesar Rp256.316.223 yang merupakan unsur kerugian negara. Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Barito Kuala tanggal 31 Oktober 2019.

Modus yang dilakukan Abdul Manan, menurut Kasi Pidsus Kajari Batola Andri Kurniawan, SH dalam dakwaannya dalam melaksanakan keuangan di desa Pulau Sugara terdakwa tidak melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Terdakwa melakukan pengambilan atau pencairan uang di rekening kas  desa adalah atas perintah dan keinginan sendiri baik jumlah yang dicairkan maupun waktu pencairan, tanpa adanya permintaan pembayaran dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Uang yang dicairkan atau diambil dari rekening kas desa selanjutnya dipegang, dikuasai, dan dikelola terdakwa.

Dalam melakukan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sendiri oleh terdakwa selaku kepala desa tanpa melibatkan TPK dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), sehingga hasil fisik di desa Pulau Sugara tahun anggaran 2018 terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasinya. Hal ini mengakibatkan adanya kelebihan bayar atau Silpa yang kemudian dikuasai dan dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Penulis : Filarianti 
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment