Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso SH dalam putusannya yang dibacakan Selasa (28/4) menghukum mantan Kades Sungai Saluang Kabupaten Batola Rahmadi, selama 2,6 tahun penjara.
Selain itu juga terdakwa dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp545.641.010 atau kalau tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.
Putusan tersebut sama atau komporm dengan tuntutan jaksa penuntut umum. terkecuali hukuman untuk uang pengganti yang hanya dikurangi 3 bulan dari tuntutan jaksa selama 15 bulan.
Terdakwa menurut majelis terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa usai dipertegas penasehat hukumnya soal putusan majelis hakim, Andri Kalimantan SH mengatakan menerima vonis tersebut.
Sementara JPU Andri Kurniawan SH mengatakan pikir-pikir. “Walau komporm dengan tuntutan kita, namun kita masih pikir-pikir. Kita akan laporkan dulu pada pimpinan,” ujarnya usai sidang.
Perbuatan terdakwa di tahun 2017-2018 dengan membuat laporan fiktif, sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat unsur kerugian negasa sebesar Rp545.641.010.
Dari hasil audit tersebut menurut JPU, terdakwa sudah mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp45.000.000. Sehingga masih ada sisa yang merupakan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp500.643.010.
Bahwa sebagai kepala desa, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di desanya tahun 2017 dan 2018, Rahmadi tidak membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Dalam melakukan pencairan dan pengambilan uang di rekening kas desa, dilakukan sendiri oleh tersangka tanpa adanya permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan.
Uang yang dicairkan atau diambil dari rekening kas desa selanjutnya dipegang dan dikuasai oleh terdakwa.
Penulis: Filarianti