Korban Terus Bertambah, Kerugian sudah Rp30 M, Kuasa Hukum Minta Terlapor Kasus Investasi Bodong segera Ditetapkan Tersangka

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin,BARITOPOST.CO.ID – Korban kasus investasi bodong berkedok jual-beli bahan bakar solar terus bertambah, hingga sekarang pemeriksaan terhadap saksi korban terus dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel, bahkan kasus yang merugikan ratusan korban itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Ilham Fikri, Kuasa Hukum para korban menyatakan, dari 18 korban sudah 12 yang diperiksa oleh penyidik, sementara 6 korban lainnya hingga saat ini terus dilakukan pemeriksaan.”Dengan sudah banyaknya saksi yang diperiksa, kami berharap kepolisian bisa menaikkan status terlapor menjadi tersangka, kemudian dipertemukan dengan para korban, katanya Senin (18/3/2024).

Fikri menambahkan, kliennya juga meminta agar penyidik menelisik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena aliran uang dari terlapor banyak. Bahkan korban terus bertambah.”Dikantor kami saja sudah ada 20 orang korban lagi yang datang, jadi total kerugian yang dialami para korban hingga saat ini mencapai Rp 30 miliar lebih,” terangnya.

Baca Juga: DPRD Tabalong Tukar Pendapat Penerapan Perpres 53/2023 ke Setwan Kalsel

Selain terlapor, Fikri juga meminta agar orang-orang yang mengendorse investasi bodong ini turut diperiksa”Apa alasan mereka memgendorse, sehingga merugikan banyak orang,” imbuhnya.

Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz tidak menampik pihaknya belum menetapkan terlapor sebagai tersangka, “Belum ada tersangka,” ucapnya singkat.

Kasus investasi bodong ini terjadi sejak tahun 2020 lalu, pelaku menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban. Berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan, namun sejak Januari 2024 terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024 lalu para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.

Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment