Korban Jambret di Gubernur Subarjo Berteriak, Pelaku Diamankan Warga di Semak semak

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Seorang ibu rumah tangga bernama Raihana  (24)  menjadi korban jambret, Jumat (9/4/ 2021) malam sekitar pukul 20.15 Wita. Dia mengalami pencurian dengan kekerasan itu di  Jalan Gubernur Subarjo  Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Akibat dijambret itu,  warga Jalan Desa Sungai Pantau  Nyiur RT 03 Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala (Batola)  ini mengalami kerugian sebesar Rp6Juta.

Karena Barang bukti satu tas slempang warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai Rp6Juta itu digasak oleh tersangka bernama Arsyad alias Asat  (40).

Namun aksi jambret warga Jalan Tembus Mantuil RT 21 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu tidak lama.  Karena warga berhasil menemukannya di semak-semak.

Bahkan barang bukti sepeda motor merk Jialing warna biru hitam dengan nopol DA 5235 JN. Termasuk satu helm warna hitam dan satu lembar kaos lengan panjang warna hitam menjadi bukti saat tersangka ini beraksi.

Bermula saat korban melintas dengan mengendarai sepeda motor sendirian  di Jalan Gubernur Subarjo, dengan membawa tas ditaruh di belakang badannya dengan posisi tali tas dikalungkan di badannya.

Tiba -tiba dari arah belakang pelaku memepet korban dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu juga pelaku langsung menarik tas korban hingga tali tasnya putus.

Setelah itu pelaku meninggalkan korban, namun korban langsung berteriak ” maliiiing”. Saat itu warga yang ada di sekitar tempat kejadian langsung mengejar pelaku dan melakukan pencarian.

Tidak lama kemudian pelaku berhasil ditemukan di semak-semak tempatnya bersembunyi beserta barang korban. Setelah itu warga menghubungi pihak kepolisian dan akhirnya datang untuk mengamankan pelaku beserta barbuknya.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono didampingi AKP Sunarto mengatakan,  teriakan korban membuat warga yang geram hingga berhasil menemukan pelaku. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 362 KUH Pidana,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment