Konflik dengan PD Baratala, PT BTG Layangkan Somasi Kedua

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Konflk antara Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang (PD Baratala) dengan mitra kerjanya

PT Bimo Taksoko Gono (BTG) perusahaan yang bergerak dalam penambangan biji besi di Kabupaten Tanah Laut (Tala) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih belum menunjukan titik temu. Kekecewaan PT BTG yang kurang lebih 15 tahun bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang (PD Baratala) menyusul tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK) dari PD Baratala

Bahkan SPK diberikan kepada pihak lain yakni PT Nusantara Dwikarya Mandiri (NDM). Berangkat dari itu PT BTG melakukan somasi pertama ke PD Baratala namun tak ditanggapi.

Melalui Kuasa Hukumnya Sinar Bintang Aritonang dan Stevie Ompusunggu dari Firma Stevie law firm and partner, yang berkantor Jakarta no 1 A Cilandak Barat Jaksel. PT Bmo Taksoko Gono (BTG)melayangkan somasi kedua PT BTG merasa diperlakukan secara tidak adil.” “PT BTG menggarap lahan sesuai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Nomor 313 Menhut.II/2008 tertanggal 15 September 2008,”papar Sinar Bintang Aritonang bersama Stevie Ompusunggu dan Dirut PT BTG Bambang Triguna didampingi pengacara lokal Mahyuni kepada wartawan di salah satu rumah makan kawasan RE Martadinata Rabu (24/8/2022) siang

Menurutnya Kliennya benar-benar dipersulit padahal d sudah berinvestasi puluhan milyar dan membebaskan lahan 52 hektar lahan sporadik yang dikuasai warga disana.

“Bahkan saat klien kami PT.BTG turun dengan saya ke lokasi milik PT. BTG dilarang oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusahaan Daerah Baratala masuk ke lokasi. Hal itu disampaikan oleh orang-orangnya di lokasi tambang biji besi. Seakan-akan klien kami ini orang luar. Padahal dia orang pertama yang menambang dan yang membebaskan lahan tersebut,”beber Aritonang.

Direktur Utama PT BTG, Bambang Tri Gunadi menambahkan pihaknya sangat keberatan dan dirugikan, sebab SPK yang semestinya diberikan kepada kami, malah ditujukan untuk perusahaan lain,” pungkasnya

Penulis/Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment