Komplotan Penipu Jual Beli Solar Digulung “Macan Kalsel”, Korban Dirugikan Hampir Rp1 M

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ketiga tersangka  komplotan pelaku jual beli solar   dua pria kakak beradik berinisial YI dan RO serta satu perempuan berinisial AT yang diamankan yakni dua pria kakak beradik berinisial YI dan RO serta satu perempuan berinisial AT   digulung Tim Macan Kalsel Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Korban korporasi yang ditipu mengalami kerugian  hampir Rp 1 miliar, “Ketiganya diamankan di lokasi terpisah Tanggal 26 dan 27 Juni kemarin,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Hendri Budiman, Rabu (6/7/2022).

Menurut Kabid Humas, penyelidikan hingga penangkapan terhadap ketiga tersangka diawali atas laporan korban yakni PT Virgo Samudera Jaya yang dirugikan karena ditipu oleh komplotan tersebut pasca melakulan transaksi pembelian BBM jenis solar senilai Rp 947.100.000.

Diketahui, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan modus penawaran penjualan BBM jenis solar kepada PT Virgo Samudera Jaya mengatasnamakan PT Trikarya Wiguna.

Mereka menawarkan BBM jenis solar dengan harga Rp 9.020 per liter, jauh lebih murah dibanding harga umum yakni di atas Rp 15.000 per liter.

Tak cuma kepada PT Virgo Samudera Jaya, para tersangka juga menghubungi PT Trikarya Wiguna selaku pemilik solar dan mengaku merupakan pihak pembeli.

Padahal nyatanya, para tersangka hanya merupakan perantara.

Saat bongkar muat solar dilakukan oleh PT Trikarya Wiguna dan PT Virgo Samudera Jaya di Kalsel, para tersangka sudah lebih dulu meminta pihak pembeli yakni korban PT Virgo Samudera Jaya untuk mengirimkan uang melalui transfer bank ke rekening milik para tersangka.

Tak disangka oleh korban, rekening tujuan pengiriman uang pembayaran bukan merupakan rekening milik PT Trikarya Wiguna melainkan rekening milik para komplotan tersebut.

Pasca menerima uang pembayaran Rp 947.100.000, para tersangka langsung kabur dan berupaya menghilangkan jejak.

Namun demikian berkat kerja keras, Polisi berhasil memetakan keberadaan para tersangka dan menangkap ketiganya di lokasi terpisah.

Tersangka berinisial YI dibekuk petugas di Sidoarjo sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu (26/6/2022), RO ditangkap di Malang pukul 2.00 Wib dini hari Senin (27/6/2022) dan AT ditangkap di Denpasar pukul 20 Wib juga pada Senin (27/6/2022).

Dari para tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk ponsel beserta kartu penyedia layanan telekomunikasi dan sejumlah bukti terkait kejahatan tersebut.

YI, RO dan AT kini telah diamankan di Kantor Dit Reskrimum Polda Kalsel dalam penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini masih terus dikembangkan,” kata Kabid Humas Polda Kalsel.

Kepada Polisi, ketiga tersangka mengakui aksi tersebut bukan kali pertama mereka lakukan namun diduga ada lebih dari 50 korban lainnya yang sudah berhasil ditipu.

Atas perbuatannya, para tersangka dihadapkan dengan ancaman hukuman Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.

(Editor Mercurius)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment