Komisi II DPRD Kalsel Usulkan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membidangi ekonomi dan keuangan secara resmi mengusulkan Inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Kalimantan Selatan.

Usulan inisiatif raperda itu disampaikan Komisi II melalui juru bicaranya, Aris Gunawan dalam rapat paripurna internal DPRD Kalsel dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana di Banjarmasin, Rabu (6/7/2022).

“Koperasi dan usaha kecil memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat,” kata Aris Gunawan.

Aris menambahkan, selain itu tujuannya juga memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi.

“Selain itu juga memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi, pengentasan kemiskinan serta penciptaan lapangan kerja di Kalsel,” tambah politisi Gerindra.

Aris Gunawan mengatakan, koperasi dan usaha kecil yang ada di Kalsel perlu dikembangkan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kalsel.

“Koperasi dan usaha kecil perlu didukung melalui upaya pemberdayaan dan perlindungan untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi,” tambahnya.

Diungkapkannya, raperda ini akan menjadi dasar legitimasi bahwa Pemerintah Provinsi Kalsel bertanggung jawab untuk hadir dalam pemberdayaan dan pelindungan koperasi dan usaha kecil di daerah secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.

“Sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Kalsel,” ujarnya.

Ditegaskannya, selain itu Pemerintah Provinsi Kalsel juga memiliki kewenangan dan peran penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi dan mendorong usaha kecil di Kalsel “Naik Kelas”.

Sementara itu, fraksi-fraksi di DPRD Kalsel mengingatkan secara substansial raperda ini agar perlu mengatur tentang jaminan kemudahan bagi koperasi dan pelaku usaha kecil dalam mengakses permodalan, perizinan, kesempatan berusaha dan bantuan dari pemerintah daerah.

Disamping itu raperda ini perlu secara spesifik mengatur tentang pendataan, kemitraan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam rangka penguatan koperasi dan usaha kecil di Kalsel.

Kemudian perlunya pengaturan mengenai pemberikan akses perlindungan dan bantuan hukum bagi koperasi dan usaha kecil.

Juga perlunya penajaman pengaturan tentang pembinaan bagi koperasi dan pelaku usaha kecil dan pengaturan tugas dan fungsi yang jelas dari setiap perangkat daerah dalam konteks pemberdayaan dan pelindungan koperasi dan usaha kecil.

Lebih lanjut juga perlunya penguatan aspek kerja sama antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta penguatan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberdayaan dan pelindungan koperasi dan usaha kecil.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment