Komisi I DPRD Tala Bahas Raperda Penyelenggaraan Administrasi Dukcapil

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Para Anggota Pansus I DPRD Tala saat melakukan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Administrasi Dukcapil. (Humas DPRD Tala/brt)

Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID Komitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin cepat, mudah, dan adaptif terus diperkuat DPRD Kabupaten Tanah Laut. Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, dewan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanah Laut pada Senin (29/6/2026), dengan melibatkan tim ahli serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Agenda tersebut menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin modern.

Sejumlah substansi menjadi fokus pembahasan, mulai dari penyederhanaan mekanisme pelayanan, penguatan sistem administrasi berbasis digital, penambahan jenis layanan kependudukan, hingga penegasan sanksi administratif. Langkah ini diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi sehingga masyarakat lebih mudah mengurus berbagai dokumen penting.

Dalam rapat tersebut, Pansus I menegaskan bahwa revisi perda diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat. Pengurusan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen pencatatan sipil lainnya diharapkan dapat dilakukan dengan proses yang lebih sederhana, cepat, dan transparan.

“Perubahan perda ini merupakan upaya menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin cepat. Tujuannya agar warga Tanah Laut tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan. Prinsipnya memberikan kemudahan, bukan menambah hambatan,” ujar salah seorang anggota Pansus I.

Pansus I DPRD Tanah Laut menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat segera diselesaikan agar secepatnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi baru nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pembahasan ini, DPRD Tanah Laut juga menegaskan komitmennya menjalankan fungsi legislasi dengan menghadirkan produk hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi, perubahan regulasi nasional, serta kebutuhan masyarakat akan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin efektif dan berkualitas. (Ardian)

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar