Knlapot Racing Pun Harus Dibongkar

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Hasil dari Operasi Patuh Intan 2019 selama 14 hari yang lalu oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tala, dengan melakukan razia terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat telah berakhir pada Rabu (11/9). Dari hasil giat tersebut petugas dari Satlantas pun harus melepas knalpot racing atau knalpot bukan standar dari pabrik yang mengeluarkan suara sangat nyaring pada sepeda motor.

Rabu (11/9) kemarin Kasat Lantas Polres Tala Akp Lalu Ryan Aditya dalam keterangan persnya mengungkapkan, dari hasil operasi yang telah dilakukan di beberapa titik yang ada di kota Pelaihari terdata ada sebanyak 1.081 pelanggaran berupa tilang dari pukul 10.00 wita, karena operasi terakhir masih berlangsung sampai pukul 12.00 wita. Kemudian pelanggaran lain berupa teguran sebanyak 297 buah. Barang bukti yang di sita berupa SIM sebanyak 421, STNK sebanyak 1.183 buah, kendaraan 189 unit. Jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran seperti sepeda motor sebanyak 1.391 unit, mobil penumpang 302 buah, mobil barang 104 buah, dan kendaraan khusus 4 unit.

Sementara untuk propesi pelanggaran seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 189 orang, karyawan swasta 956 orang, pelajar dan mahasiswa 435 orang, dan pengemudi atau supir 221 orang.

Kasat lantas mengatakan pula, seperti halnya penggunaan knalpot nyarring tersebut, sudah sangat jelas mengganggu, dimana laporan dari masyarakat kalau suara dari knalpot tersebut sangatlah bising, dan yang lebih mengganggu pada saat masyarakat tengah melaksanakan ibadah seperti solat magrib atau saat ada majelis pengajian.

“Ada pula penggunaan knalpot standar pabrik, namun di modifikasi dengan cara membuang bagian saringan dalam knalpot, memang kalau dalam kecepatan rendah suaranya tidak nyaring, akan tetapi saat kecepatan tinggi, maka knalpot standar yang di modifikasi tersebut mengeluarkan suara nyaring,”kata Kasat Lantas.

Berbagai merek dan bentuk knalpot nyaring tersebut selanjutnya di sita dan tidak boleh di pergunakan kembali ke kendaraan roda dua.

baz

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment