Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah mencerca berbagai pertanyaan kepada pemberi gratifikasi yakni PT Asri Karya Mandiri pada sidang perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mantan Kadis PUPR dan rekan, Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto, SH meminta agar jaksa juga memprosesnya ke ranah hukum.
“Harus diproses juga pa jaksa pemberi (PT Asri nih,” ujar Cahyono kepada jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/5).
Permintaan itu disampaikan Cahyono usai mendengar keterangan beberapa saksi dari PT Asri Karya Mandiri. Saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah Dirut PT Asri Karya Mandiri Sulistiono, Dirut Operasional Yudha Saputra dan Dirut Keuangan Didik Hariyanto. Kemudian Fongky Tri Wijaya yang menjabat sebagai manajer teknik dan seorang staf Bandi.
Dari keterangan para saksi terungkap kalau PT Asri Karya Mandiri dimintai fee oleh Dinas PUPR Kalsel sebesar Rp10miliar atas pekerjaan pembangunan jembatan di Kotabaru.
Permintaan itu menurut salah satu saksi Fungki terpaksa diberikan dengan beberapa alasan. Salah satu kekhawatiran akan dipersulit. Saksi mencontohkan ketika perusahaan mereka bekerja di Bojonegoro. “Karena kita menolak permintaan mereka, pekerjaan jadi terganggu karena dipersulit seperti tagihan invoce ditahan dan susah dapat tandatangan dan lain sebagainya,” ujar Fungki memberi alasan.
Selain itu lanjut Fungki, dari perhitungan mereka resiko proyek masih diangka aman. “Saya mikirnya tidak akan mengganggu proyek walaupun kita memberi fee 10 miliar ke Dinas PUPR,” ucap saksi.
Fungki juga mengatakan pemberian diberikan secara bertahap. Tahap pertama Rp5 miliar dan kedua Rp5miliar.
Menanggapi keinginan ketua majelis hakim, JPU KPK Mayer Simanjuntak SH mengatakan akan menghormati putusan majelis hakim kalau memang betul alat bukti yang dimaksud tercantum semua dalam putusan. “Kita ikuti perkembangan saja, kalau nanti betul alat bukti yg dimaksud tercantum semua dalam putusan ya kita ikuti,” ujar Mayer usai sidang.
Tentunya lanjut Mayer yang akan menindaklanjuti adalah penyidik. “Kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena itu bukan kewenangan kami dalam menentukan siapa tersangka nantinya,” ucap Mayer.
Pada intinya penuntut umum tandas dia akan mengikuti mana kala ada penyidikan lanjutan ataupun bilamana ada putusan yang membuat hal tersebut untuk ditindaklanjuti.
Sekadar mengingatkan perkara suap/Gratifikasi di lingkup Dinas PUPR Kalsel ini sendiri mencuat, setelah KPK menggelar OTT di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.
Tercatat ada sebanyak enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor yang diduga menyuap (telah Divonis).
Kemudian empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya