Paringin, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat di ruang rapat DPRD Balangan, Selasa (18/3/2025).
Dalam RDPU tersebut, warga mengusulkan pengaturan jam operasional kendaraan besar guna mengurangi dampaknya terhadap lalu lintas, khususnya saat anak-anak berangkat dan pulang sekolah.
Ketua Komisi III DPRD Balangan Hafis Ansyari menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, Balai Jalan, dan DPRD Kalsel.
Ia menjelaskan, mengingat Jalan Ahmad Yani berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, pengaturan lalu lintas kendaraan besar harus dikaji dengan cermat.
“Kami sedang mengkaji dan mencari referensi terkait pengaturan angkutan dan jam operasional di wilayah kita. Apakah nantinya regulasi ini bisa dibuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau aturan lain, masih perlu ditinjau agar tidak menimbulkan permasalahan,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan suara warga didengar dan ditindaklanjuti dengan langkah nyata,” tutupnya.
*
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya