Ketua APKASINDO Batola Dituntut 3 Tahun Penjara karena Diduga Merintangi Proses Hukum Kasus Korupsi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Terdakwa Darmono usai menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim pada perkaranya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID — Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Darmono, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Barito Kuala, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (17/6).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa Darmono. Ia dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Darmono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menghalangi proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi,” ucap JPU Prayogi, SH dalam persidangan.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Diketahui, Darmono tidak sendiri dalam perkara ini. Ia didakwa bersama Suparman, Ketua Kelompok Tani yang sempat buron sebelum akhirnya berhasil diamankan. Keduanya diduga berupaya menggagalkan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana program revitalisasi kebun kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) antara tahun 2021 hingga 2022.

JPU menyebutkan, tindakan menghalangi penyidikan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala dan Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.

Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin, yang aktif mengikuti perkembangan kasus ini, mengatakan bahwa hak jaksa memang menuntut seberat itu. Namun, menurutnya, berdasarkan kesaksiannya dan saksi lain dalam persidangan, tidak terlihat adanya tindakan perintangan oleh terdakwa. “Tapi itu tergantung majelis hakim, kita lihat saja nanti,” ucap Udin Palui, sapaan akrabnya.

Dalam dakwaan, konflik bermula ketika sejumlah petani, termasuk Suparman yang tergabung dalam Kelompok Tani Makmur, kecewa terhadap pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dari kebun sawit yang dikelola KUD Jaya Utama. Para petani kemudian merencanakan aksi panen sendiri dan bahkan ancaman demonstrasi, padahal kebun tersebut masuk dalam program revitalisasi yang didanai oleh pinjaman pemerintah dan dikelola PT ABS.

Dalam beberapa pertemuan, Darmono disebut memberikan dorongan kepada para petani untuk tetap melanjutkan rencana aksi, bahkan jika berurusan dengan hukum. Ia juga disebut siap mengajak petani mendatangi kantor penegak hukum guna memberi tekanan terhadap jalannya proses penyidikan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar