Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Aksi licin seorang pria berinisial MF (32) akhirnya terhenti. Ia ditangkap saat membawa lima paket sabu-sabu seberat 3,63 gram di kawasan Jalan Mutiara Gang Mufakat, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa petang (24/6/2025) sekitar pukul 18.20 Wita.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi pun melakukan analisa berbasis scientific dan intelijen (pull baket) hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil dan satu paket sedang sabu-sabu, dua sendok dari sedotan, satu timbangan digital hitam, satu kaleng berisi plastik klip bening, satu unit ponsel merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp1.150.000.
MF mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirem, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, membenarkan pelimpahan tersangka dari Ditresnarkoba Polda Kalsel.
“Penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti. Kami ingatkan, jangan main-main dengan narkoba, karena cepat atau lambat akan tertangkap,” tegas Sudirno.
Kini MF dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman berat.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya