Kepsek dan Bendahara SMPN 12 Divonis 1 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin. BARITO – Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak akhirnya memvonis kedua terdakwa penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) masing-masing selama 1 tahun penjara.

Keduanya adalah mantan Kepsek SMPN 12 Drs Hairan dan bendahara Agustina Wahidah.

Selain divonis 1 tahun, untuk Hairan majelis juga mendenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, dan mewajibkan untuk membayar uang pengganti Rp300 juta atau dikurangi uang yang sudah dititpkan pada jaksa Rp210 juta. Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 6 bulan.

Sementara Agustina Wahidah didenda Rp50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti 206 juta atau dikurangi uang yang sudah dititipkan Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti kurungan badan selama 3 bulan.

Atas vonis tersebut, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, keduanya mengatakan pikir-pikir.

Agustina Wahidah sendiri usai mengatakan pikir-pikir, nampak mencurahkan isi hati kepada majelis hakim. Sambil menaham isak tangis, Agustina mencurahkan kalau selama ini dia sudah bekerja agar penyaluran dana BOS bisa berjalan lancar.

“Semua saya lakukan, termasuk bagaiaman caranya menutupi dana yang digunakan kepsek. Tapi ini (hukuman, red)  yang saya dapat,” katanya terisak.

Diketahui, oleh JPU Arif Ronaldi

terdakwa Hairan dituntut penjara selama 15 bulan, serta denda Rp50 juta subsidair 4 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp144 juta lebih dan sudah dikembalikan Rp110 juta, apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut kurungan bertambah selama 8 bulan.

Sementara Agustina Wahidah dituntut selama 14 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair selama 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta lebih serta telah mengembalikan sebesar Rp200 juta bila tidak dapat membayar sisanya maka kurungannya bertambah 7 bulan.

Dalam dakwaannya JPU mendakwa kedua terdakwa menggunakan dana BOS 2017-2017, serta tidak dapat pertanggungjawaban sesuai peruntukan sehingga terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih.

Kedua terdakwa dalam mengelola keuangan dana BOS disekolah tersebut memang berdasarkan kesepakatan, tetapi  dalam pengelolaan tidak sesuai kesepakatan baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment