Kepala Daerah Serahkan LKPD Unaudited

by admin
0 comment 2 minutes read

Wagub Kalsel Rudy Resnawan ketika memberikan sambutan pada Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tahun anggaran 2018 di BPK Perwakilan Kalsel, Jum’at (29/3). (Foto:tya/brt).

Banjarbaru, BARITO – Sejumlah kepala daerah di Kalsel menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di aula instansi tersebut, Jum’at (29/3) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri kepala daerah, sekda dan pejabat struktural terkait.

Dengan penyerahan LKPD kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Tomande Syaifullah tersebut, berarti seluruh pemerintah daerah yakni pemprov dan pemko/pemkab di Kalsel telah resmi menyerahkan laporannya.

Diantaranya adalah Pemprov Kalsel, penyerahan dilakukan Wakil Gubernur (Wagub) Rudy Resnawan. Kemudian Kota Banjarmasin oleh Walikota Ibnu Sina, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Bupati A Chairiansyah.

Wagub Kalsel Rudy Resnawan dalam sambutannya mengatakan, pemprov dan pemkab terus berupaya untuk menyajikan suatu laporan keuangan yang memadai dan dapat diandalkan melalui sistem pengendalian internal.

Wagub menuturkan, laporan keuangan perlu terus ditingkatkan kualitasnya. Sehingga pihaknya mengharapkan BPK selalu memberikan masukan.

” Opini BPK atas LKPD masih menjadi ukuran tingkat kepatuhan dalam pengelolaan APBD . Sinergi dan koordinasi antara pemda, DPRD dan BPK secara proporsional yang selama ini telah berjalan dengan baik harus dipertahankan,” bebernya.

Sinergi antara pemda, DPRD dan BPK menurutnya bisa dilihat dari optimalisasi tugas pokok masing-masing. Berkait hal itu, wagub juga mengatakan bahwa pemda di Kalsel berupaya melakukan tata kelola LKPD yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Tomande Syaifullah menyampaikan rasa bangganya karena seluruh entitas telah menyerahkan LKPD unaudited dibawah batas yang ditentukan yakni 31 Maret. “Penyerahan laporan keuangan merupakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. Dan menjadi kewajiban BPK untuk menerima secara resmi dan melakukan pemeriksaan. Untuk kemudian memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan ini,” terangnya.

Inspektur Provinsi Kalsel, Awi Sundari mengatakan, beberapa perbaikan pada laporan keuangan diantaranya adalah soal aset. Permasalahan aset yang sering ditemui adalah pelimpahan kewenangan dari kabupaten /kota ke provinsi. Kadangkala, imbuhnya, kabupaten/kota sudah menyerahkan tetapi kemudian menarik lagi.

Berkait opini dari BPK, Pemprov menargetkan akan kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Apalagi Pemprov Kalsel telah 5 kali memperoleh WTP dari BPK.

Empat Kriteria

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalsel, Tomande Syaifullah memaparkan, tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.

Empat krieria itu adalah kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut akan diserahkan kepada DPRD Prov/Kabupaten/Kota dan Gubernur/Bupati/Walikota.
Lebih jauh dijelaskan bahwa beberapa catatan BPK terkait permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian diantaranya adalah kekurangan volume pada beberapa peketjaan konstruksi, penatausahaan persediaan dan aset tetap yang belum tertib,ketidaklengkapan pertanggungjawaban dana hibah di antaranya berupa NPHD dan laporan penggunaan dana hibah.tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment