KemenPAN RB Sebatas Pendataan Tenaga Honorer secara Nasional, Tidak Otomatis Diikutsertakan Menjadi P3K

by admin
0 comment 2 minutes read

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer, yang sebelumnya dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Republik Indonesia, itu hanya sebatas pendataan, sekaligus untuk mengetahui jumlah tenaga honorer secara nasional, sehingga tidak otomatis yang terdata itu diikutsertakan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal ini terungkap dari hasil konsultasi Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membidangi pemerintahan dan hukum ke KemenPAN RB Republik Indonesia di Jakarta, Senin (28/11/2022) siang.

Konsultasi rombongan Komisi I itu didampingi dua unsur pimpinan dewan, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin dan Hj Karmila serta Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri beserta jajaran dan staf.

Usai konsultasi di KemenPAN RB, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Hj Rachmah Norlias mengungkapkan maksud dari kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi tentang kelanjutan tenaga honorer pasca pendataan beberapa waktu yang telah lewat di Provinsi Kalsel.

Rachmah Norlias mengutip hasil pertemuan tersebut bahwa pada prinsipnya pihak KemenPAN RB telah melakukan pendataan-pendataan Non ASN di daerah-daerah. Hal ini dimaksudkan hanya untuk pendataan saja dan untuk mengetahui sejauhmana dan seberapa banyak jumlah tenaga honorer secara nasional dan bukan berarti secara otomatis di ikutsertakan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Diketahui untuk P3K pengrekrutannya nanti
disesuaikan dengan keahlian dan kriteria yang ada di kementerian,” ucap Rachmah Norlias.

Senada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia KemenPAN RB, Widaryati Hestiarsih, S.Kom mengungkapkan pendataan Non ASN tersebut hanya untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga honorer yang di daerah-daerah.

“Endingnya, kami tetap mengacu sesuai dengan Surat Menteri PANRB tanggal 29 September Nomor B/1917/M.SM.01.00/ 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang pada intinya adalah hanya untuk pendataan tenaga honorer saja bukan secara otomatis sebagai pegawai P3K,” jelasnya.

Sedangkan anggota Komisi I, H Haryanto saat konsultasi mempertanyakan terkait posisi tunjangan kinerja (tuken) P3K yang ada di Provinsi Kalsel, yang persis sama dengan PNS dengan catatan kelas jabatannya sama.

Dijelaskan oleh pihak KemenPAN RB, besaran tunjangan P3K tersebut tetap mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K Lengkap dengan Besaran Angka, diantaranya terdapat di pasal 1 bahwa tunjangan P3K untuk pusat dianggarkan oleh APBN, sedangkan untuk daerah-daerah dianggarkan oleh APBD.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment