Kemenkumham Kalsel Remisi 58 WBP Nasrani

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan Remisi Khusus (RK) hari raya Natal kepada 58 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Sebanyak 58 orang WBP ini nantinya akan menerima pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono menyampaikan remisi khusus Natal Tahun 2021 ini diberikan kepada WBP sesuai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor SK : PAS-1701,1702,1703.PK.01.05.05 Tahun 2021.

Ia menuturkan ada dua jenis remisi yang diberikan yaitu Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). “RK I merupakan remisi yang diberikan kepada WBP dengan besaran remisi pengurangan masa tahanan. Sedangkan RK II merupakan pemberian remisi yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan langsung bebas, “ujarnya.

Pada momentum hari raya Natal pihaknha memberikan RK I kepada para WBP yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan.

Adapun rincian UPT Pemasyarakatan di Kalsel yang memberikan remisi khusus Natal yaitu Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan 4 orang, Lapas Kelas IIA Perempuan Martapura 4 orang.

Lapas Kelas IIA Kotabaru 11 orang, Lapas Kelas IIB Banjarbaru 10 orang, Lapas Kelas IIB Amuntai 1 orang, Lapas Kelas IIB Tanjung 2 orang, Rutan Kelas IIB Pelaihari 4 orang, Rutan Kelas IIB Rantau 2 orang, Rutan Kelas IIB Kandangan 1 orang.

Rutan Kelas IIB Barabai 1 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung 5 orang, dan Rutan Kelas IIB Marabahan 1 orang. “Ada 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia yang berada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi khusus natal pada tahun ini, “ungkapnya.

Pemberian remisi khusus natal diselenggaran di Lapas Kelas IIA Banjarmasin yang dihadiri langsung Sri Yuwono selaku Kepala Divisi PAS Wilayah Kemenhumhan Kalsel.

“Pemberian remisi khusus hari besar keagamaan, dalam hal ini adalah remisi khusus Natal merupakan bentuk nyata dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan yang baik, dengan memberikan remisi yang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”pungkas Sri Yuwono.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment