Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – UNTUK kesekian kalinya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel dan KAKI Perwakilan di Jakarta menggelar aksi menyuarakan suara rakyat,Kamis (10/8/2023).
Kali ini LSM yang dipimpin H Akhmat Husaini ini melaporkan dugaan penyalahgunaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sudah masuk di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
“Iya, kami telah menyampaikan masalah tata kelola pertambangan batubara di Kalsel,” kata Akhmat Husaini, Ketua KAKI Kalsel kepada wartawan.
Menurut pria yang akrab disapa Usai ini kedatangan mereka ke KPK untuk melaporkan dugaan korupsi atau berbagai dugaan penyimpangan. termasuk laporan adanya dugaan penyalahgunaan IUP.“Dari informasi, pihak KPK saat ini fokus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap IUP yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya lagi.
Seperti misalnya beberapa masalah dalam IUP yang diduga tidak memiliki deposit atau kandungan batubara.
Namun, Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) diterbitkan, padahal deposit sudah habis.
Ini diduga terbitannya RKAB tersebut hanya memfasilitasi dugaaan batubara ilegal, atau memakai dokumen terbang, yang ada sejak tahun 2015.
Baca Juga: Farrel Juara Catur Cepat SD Walikota Cup Banjarmasin, Harjad Banjarmasin dan HUT RI 2023
Tapi sambungnya silahkan cek di kementrian ESDM, RKAB dan kuota pasti diterbitkan,” ucapnya
”Kita telah menyampaikan agar diproses dan PPATK segera telisik aliran dana dari IUP tersebut,” ujarnya.
KAKI Kalsel membawa dugaan permasalahan tambang yang ada di Kabupaten Tabalong yakni Mantimin Coal Mining (MCM).
Pasalnya lanjut Husaini, MCM sempat diprotes masyarakat karena luas konsesinya diduga menyentuh hutan Meratus.
Makanya banyak pemberitaan dan gugatan Walhi di Jakarta yang dimenangkan oleh Walhi.
Dan akhirnya MCM tidak jadi melakukan ekplorasi di wilayah HST dan Balangan. “Diduga PK2B dari MCM dilakukan pencuitan dan akhirnya tambang di alihkan ke Tabalong.” sambungnya
Baca Juga: AJB Berhasil Juara, Kalahkan PAM FC di Final Kemboja Cup 2023
Termasuk permasalahan aktivitas tidak memiliki Jalan Hauling sehingga angkutan melewati jalan negara.
Harusnya UP ini tidak bisa produksi karena tidak memiliki jalan hauling informasi bahwa mereka diduga kordinasi dengan polda masalah melewati jalan negara,” pungkas pria yang kerab beraksi di KPK dan Kejagung ini.
Penulis/* Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya