Keluarga Besar Purnawirawan Polri Dukung Hendra Jayadi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Menggunakan baju batik yang sama, keluarga besar purnawirawan Polri Tanbu, berharap majelis hakim bisa bersikap adil, khususnya dalam menangani perkara Hendra Jayadi Kades Barokah Kabupaten Tanbu.

Membawa spanduk berisi tulisan ‘kami keluarga besar purnawirawan Polri berharap majelis hakim pengadilan Tipikor bisa memberikan keadilan pada anaknda Hendra Jayadi’, mereka nampak antusias akan mengikuti sidang dengan agenda tuntutan dari JPU Harisha Cahyo SH.

Sayang dengan alasan belum siap, kepada majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto,SH  JPU meminta agar sidang ditunda untuk sementara.”Kami belum siap pa,” katanya.

Majelis hakim sendiri akhirnya menunda sidang hingga dua minggu mendatang 2 Januari 2020.

“Anak saya sudah di diskriminalisasi hak-haknya. Masalah ini sepele tapi dibesar-besarkan,” ketus ayahnya terdakwa HM Rusli yang memotori aksi dukungan terhadap terdakwa.

Menurut HM Rusli, oknum penyidik yang bernama Iptu Waridi sudah menzolimi anaknya. Terbukti walaupun tidak cukup bukti namun telah melakukan penahanan terhadap anaknya.

“Oleh karenanya di pengadilan sini (Tipikor) kami minta majelis hakim bisa bersikap adil, terutama setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Sementara penasehat hukum terdakwa Ombun Suryono Sidauruk SH secara tegas menyatakan selama proses persidangan sebanyak 12 kali, tidak satupun saksi menyebutkan pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada terdakwa.

Lebih tegas dia menyatakan kalau perkara gratifikasi ini selain ada penerima tentunya ada pemberi, tetapi dalam perkara ini tidak pernah adanya pemberinya.

Ia menilai adanya penundaan pembacaan tuntutan, merupakan keadilan yang tidak benar, sebab kliennya sudah tujuh bulan lebih dalam penjara.

“Kalau pihak penuntut serius, tentunya pembacaan sudah disampaikan pada  sidang kali ini,” katanya.

Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan  Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Harisha Cahyo SH terdakwa terlibat penerimaan hadiah atau gratfikasi, penjualan lahan yang ada di desanya.

Gratifikasi  berasal adanya lahan di desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang masih menjadi sengketa, oleh terdakwa Hendra Jayadi  Kepala Desa Barokah dinyatakan tidak masalah. Pembeli lahan setelah setelah terjadi jual beli memberi tip atau gratifikasi kepada terdakwa.

Menurut dakwaan JPU, mendakwa terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp220 Juta.

JPU mematok pasal 11 dan 12 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment