Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Langkah hukum lanjutan diambil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memutus bebas Ahmad Maulid Alfath dari seluruh dakwaan korupsi. Kejati resmi mengajukan kasasi atas vonis onslag van recht vervolging (pelepasan dari segala tuntutan hukum) dalam perkara dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan senilai Rp5,8 miliar.
“Sudah kami ajukan kasasi,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, Kamis (12/6), menanggapi pertanyaan wartawan terkait kelanjutan perkara yang sempat menjadi sorotan tersebut.
Putusan bebas terhadap Ahmad Maulid dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Suwandi SH, Senin (2/6) lalu. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai ranah perdata ketimbang pidana.
Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH menuntut Ahmad Maulid dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp2,58 miliar atas dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Alfath Salima Mulia.
Penasihat hukum terdakwa, Dr. Syamsul Hidayat SH MH, menyambut baik putusan bebas tersebut dan menilai sejak awal perkara ini adalah masalah wanprestasi bisnis yang terdampak pandemi COVID-19, bukan korupsi. Hal senada diungkapkan rekan hukumnya, Husrani Noor SE SH.
Sementara itu, kelanjutan perkara dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Wira Rizkillah Pradana dan Eko Santoso, masih belum mendapat kejelasan. Keduanya merupakan eks karyawan bank pelat merah yang memproses pengajuan pinjaman dari Ahmad Maulid.
“Kami masih menunggu arahan pimpinan apakah berkas mereka akan tetap dilimpahkan ke pengadilan atau menunggu hasil putusan kasasi lebih dulu,” ucap Yuni.
Sebelumnya, keduanya sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, meminta penetapan tersangka oleh Kejati Kalsel dinyatakan tidak sah. Namun permohonan itu ditolak hakim.
Dengan kasasi yang kini diajukan, Kejati berharap Mahkamah Agung dapat menilai perkara ini secara lebih komprehensif dan memberikan putusan yang menghadirkan rasa keadilan sesuai aturan hukum.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya