Kejari Batola Dalami Dugaan Mafia Tanah Aset Desa di Kolam Kiri

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Kasi Pidsus Kejari Batola, M Widha Prayogi Saputra SH (Foto Mercy)

Marabahan, BARITOPOST.CO.IDKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah aset desa yang diduga melibatkan oknum kepala desa aktif di Desa Kolam Kiri, Kecamatan Wanaraya.

Kasi Pidsus Kejari Batola, M Widha Prayogi Saputra SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dari Seksi Intelijen dan saat ini tengah diproses lebih lanjut.

“Benar, laporan warga tersebut sudah kami terima dan dalam waktu dekat kami akan menerbitkan Sprinlid (Surat Perintah Penyelidikan),” tegas Widha, Selasa (17/6/2025).

Surat laporan tertanggal 16 April 2025 dari warga yang tergabung dalam Perhimpunan Warga Desa Kolam Kiri RT 09 RW 02 Pecinta Tanah Air itu menyoroti dugaan pengalihan tanah aset desa seluas sekitar 5.000 meter persegi melalui proses jual beli yang disetujui oleh oknum kepala desa aktif, tanpa prosedur hukum yang sah.

Tanah yang semula tercatat sebagai aset desa tersebut kini dikabarkan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan, yang dikhawatirkan akan menghilangkan status kepemilikan desa atas lahan tersebut.

Warga menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap tata kelola aset negara di tingkat desa dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas praktik mafia tanah yang dinilai semakin meresahkan.

“Kami berharap Kejari Batola bisa mengusut tuntas persoalan ini karena tanah aset desa adalah milik bersama, bukan untuk diperdagangkan secara pribadi,” tegas perwakilan warga dalam surat tersebut.

Penulis /Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar