Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Ingkracht

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/8) melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara April hingga Juli 2022.

Pemusnahan dilakukam karena barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Ingkracht).

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis sabu dan ekstasi serta obat-obatan berbahaya daftar G

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan ditergen, sedangkan larutannya dibuang keselokan.

Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH melalui Kasi Barbuk Dyah Kusuma Ningsih SH mengatakan, pemusnahan barang bukti yang lakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Semua (barang bukti) didapat dari 224 perkara yang kita tangani,” ujarnya.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni shabu-shabu 181,79 gram, Extacy sebanyak 24,5 butir dan carnophen Zenith atau obat daftar G sebanyak 3707 butir.

Selain itu turut dimusnahkan senjata tajam 30 bilah dan 175 Hp.

“Kalau dinilaikan dengan uang seluruh barang bukti yang dimusnahkan ditaksir kurang lebih Rp320 juta,”kata Dyah.

Untuk senjata tajam sebanyak 30 bilah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji besi, sedangkan Hp dipukul hingga hancur

Dikatakan juga kalau barang bukti yang musnahkan hanya samplenya saja. Sementara yang lebih besar sudah dimusnahkan di pihak penyidik baik Polda dan Polresta.

Pada bagian lain melihat masih tingginya kasus narkoba khususnya Banjarmasin, Dyah menghimbau agar masyarakat khususnya generasi muda menjauhi barang haram tersebut. “Buat generasi penerus jauhi narkoba, tidak ada untungnya,” ujat Dyah.

Lebih baik cari kegiatan positif yang bisa membawa negara ini lebih baik, maju, dan makmur.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment