Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menggelar kegiatan Penerangan Hukum, mengusung tema “Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Pengelolaan Sampah di Kota Banjarmasin. Hal ini berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah”.
Kegiatan yang digelar Kamis (23/4), di Aula R Soeprapto Kantor Kejari Banjarmasin itu, dihadiri beberapa Kepala SKPD Pemko Banjarmasin. Antaranya
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin.
Kemudian, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta seluruh Camat dan Lurah se-Kota Banjarmasin.
Kegiatan sendiri dibuka langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila.
Dalam sambutannya, Indah Laila menekankan pentingnya sinergi antar instansi, hingga penguatan fungsi kejaksaan dalam aspek preventif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Hal itu ujarnya seperti materi utama yang akan disampaikan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Syamsul Arifin. “Yang mana
akan membahas peran kejaksaan dan masyarakat dalam penegakan hukum pengelolaan sampah,” kata Indah.
Indah menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum dan meningkatkan komitmen para peserta terhadap isu lingkungan, khususnya terkait tata kelola sampah yang akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Harapan kedepan, pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan,” ucapnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya