Kejaksaan Masih Cari Juknis Eksekusi Hukuman Kebiri

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Hingga kini Kejaksaan Negeri Banjarmasin belum melaksanakan eksekusi untuk dua terpidana yang divonis tambahan kebiri kimia.

Menurut Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Roy Madino SH MH pihaknya tengah mencari ahli medis untuk melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana yang kini telah menjalani hukuman penjara.

Eksekusi tersebut masih menurut Roy merupakan kewajiban yang harus dijalankan. “Yang jelas, sikap saya, akan segera melaksanakan putusan. Karena itu wajib,” ujarnya ditemui di ruang kerja, Kamis (14/5).

Menerapkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin itu, Roy mengatakan akan berkonsultasi ke instansi terkait dalam hal ini dinas kesehatan. Dia mengaku belum tahu bagaimana juknis kebiri kimia tersebut. Berbeda dengan juknis hukuman mati yang sudah ada.
“Saya ini mencari petunjuk dulu,” tambah Roy.

Diketahui, PN Banjarmasin telah dua kali ini memvonis terdakwa asusila dengan hukuman tambahan kimia kebiri. Keduanya adalah terpidana berinisial AM (46) warga Banjarmasin, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri selama dua tahun atas perkara pemerkosaan terhadap anak kandung. Vonis dibacakan 5 Juli 2021 lalu.

Kemudian, terpidana berinisial Sh (48), marbot yang memperkosa anak di bawah umur akhirnya divonis penjara 19 tahun, tambahan kebiri 2 tahun dan denda Rp3 miliar. Putusan dibacakan 13 Agustus 2021.

Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan sesuai pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2015 setelah perubahan dan pasal 76 jo 82.

Sedangkan hukuman tambahan kebiri selama dua tahun kepada terdakwa sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Anak.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment