Kejagung Periksa Tujuh Saksi Dugaan Korupsi di LPEI

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Jakarta, BARITO – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Rabu (24/11/2021)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, SH MH menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

EL selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode tahun 2014 . EL diperiksa terkait apakah pengusulan pembiayaan dari LPEI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian DWW selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode tahun 2015 yang diperiksa terkait apakah pengusulan pembiayaan dari LPEI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

D selaku Staf PT. MAS, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Selanjutnya H selaku Direktur PT. KPN yang diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI.

H selaku Owner BJU Grup, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI.

AC selaku Karyawan PT. MIDI tahun 2016, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI;

Dan YES selaku Komisaris PT. Kemilau Kemas Timur tahun 2016 yang diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI;

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)” beber Leonard Eben Ezer .

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan. rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment