Ke Luar Negeri, Dewan Pakai Jasa Pihak ke Tiga

by admin
0 comment 4 minutes read

Banjarmasin, BARITO
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dipastikan bakal merealisasikan rencananya kunjungan kerja ke luar negeri, meski pun belum diputuskan kapan tanggal, hari dan bulannya untuk berangkat. Namun, dari sisi anggaran sudah siap bahkan pagu per anggota dewan telah disiapkan sebesar Rp65 juta. Kemudian untuk memuluskan rencana itu pihak dewan pun menggunakan jasa pihak ketiga, yakni event organizer (EO) Nikki Travel asal Kota Surabaya Jawa Timur. Selain itu dewan juga mengundang pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memaparkan (ekspose, red) regulasi maupun berbagai persyaratan diwakili Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Dr Nelson Simanjuntak, SH, M.Si.

Kepada wartawan, Kamis (2/5/2019) usai ekspose, Nelson Simanjuntak menegaskan, kehadiran pihaknya di DPRD Kalsel ini sebatas menjelaskan regulasinya berupa UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018.
“Dewan belum ada usul ke Kemendagri. Ini masih konsultasi. Saya diminta untuk menjelaskan regulasinya, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2018,” ujar Nelson.

Nelson mengungkapkan, regulasi tersebut untuk kerjasama daerah meliputi perjalanan dinas, mengambil manfaat negara lain, baru menimba ilmu dan tukar menukar informasi termasuk budaya dan lain sebagainya. Disinggung soal pagu anggaran yang sudah teranggarkan dalam APBD Kalsel, sementara dewan belum mengajukan usulan ke luar negeri itu ke Kemendagri. Nelson tak mau berkomentar lebih jauh soal itu.

“Jangan tanyakan itu ke saya, ini rumah daerah,” kilahnya.

Lanjutnya, saya ini menjalankan peraturan, saya menunggu usulan itu dari dewan, kalau ada usul baru, kalau tidak ada usulan ngapain saya tungguin. Soal 11 persyaratan ke luar negeri, imbuhnya, itu harus dipenuhi, dilengkapi dulu persyaratan itu baru ke birokrat.

“Gubernur nanti yang tandatangani usulan itu dan itu persyaratannya,” tukasnya.

Nelson menegaskan, kalau diusulkan, maka kita penuhi, itu hak dan kewajiban sebagaimana PP Nomor 28 Tahun 2018 bila semua persyaratan itu dipenuhi tinggal berangkat saja lagi.

“Intinya ada usulan dulu,” tandasnya.

Indah dari Nikki Travel selaku pihak ketiga menyatakan, pagu anggaran Rp65 juta per anggota dewan itu kalau tujuannya ke Asia lebih dari cukup dan itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

“Permenkeu itu mengatur soal tiket untuk wilayah Negara tertentu, termasuk uang harian sudah ada disebutkan,” sebutnya.

Indah menegaskan, kita kalau ke luar negeri berdasarkan Permenkeu. Sehingga pagu Rp65 juta itu tidak harus diserap habis seluruhnya, itu bisa kembali ke Negara. Kita hanya bisa ambil yang sesuai dengan Permenkeunya. Dengan pagu Rp65 juta, lanjutnya, Negara yang bisa dikunjungi di Asia, seperti Jepang, Cina dan Korea.

“Sesuai peraturan perjalanan ke luar negeri hanya boleh 7 hari dan 5 orang. Kalau untuk pelatihan baru boleh lebih dari 5 orang,” terangnya.

Karena jumlah anggota dewan 55 orang, imbuhnya, maka pihaknya masih mencari lembaga yang nantinya bisa mengadakan bimbingan teknis (bimtek) atau pelatihan.

“Sekarang kan saya belum bisa memastikan, apakah ada pelatihan atau kah seminar atau hanya kunjungan kerja saja,” ujar Indah.

Kalau pun kunjungan saja, tukasnya, itu bisa dilakukan dengan berangkat bareng, tapi tujuan yang berbeda-beda.
“Misal sama-sama pergi ke Jepang, tapi yang dipelajari berbeda, kelompoknya pun dibagi maksimal 5 orang anggotanya,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas menyatakan, pihaknya kini mengetahui secara gamblang prosedur maupun persyaratan ke luar negeri itu karena ada peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
Untuk kegiatannya, lanjut Suripno, bisa kedinasan, bimtek, seminar, kerja sama maupun kerja sama investasi dan kunjungan itu bisa dilaksanakan secara institusi dan pihak ketiga.

“Dewan berinisiatif ke luar negeri ini menggunakan pihak ketiga, yakni event organizer (EO) yang menyelenggarakannya,” sebutnya.

Suripno menyebutkan, pihaknya sudah diberi penjelasan kalau ke luar negeri itu dalam bentuk kedinasan maksimal 5 orang, karena komisi itu ada berjumlah 12-13 orang, maka nanti dibagi tiga kelompok untuk melaksanakan kedinasan.

Politisi PKB ini mencontohkan, misal dibidang persampahan, pariwisata atau pendidikan atau spesifikasi satu kelompok itu dibagi tiga, misalnya membahas transportasi darat, udara serta angkutan barang dan bisa dalam satu Negara yang dikunjungi.
“Dari pertemuan ini itulah yang bisa kita petik. Secara yuridis formal perjalanan ke luar negeri ini ada payung hukumnya dan didukung Kemendagri,” ujar Suripno.

Sementara untuk Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum, pihaknya masih menunggu kemana Negara yang akan dituju, karena ada dua Negara, yakni Korea Selatan dan Cina.

“Kami masih menunggu Negara mana yang bisa segera menerbitkan undangannya,” tukasnya.

Disinggung belum ada usulan dewan ke Kemendagri. Suripno menegaskan, usulan soal rencana kunjungan ke luar negeri itu nanti disampaikan pihak event organizer yang telah kita tunjuk.

Alasannya, karena setelah kita rapatkan rencana ke luar negeri ini menggunakan jasa pihak ketiga, bukan atas nama institusi, maka mulai dari awal keberangkatan hingga kepulangan, itu ditangani pihak ketiga, termasuk mereka juga yang mengusulkan ke Kemendagri.

“Pihak ketiga ini nanti bersama sekretariat dewan yang memproses dan kita berharap diawal bulan Juli,” pungkasnya.

sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment