Kasus PT Kodja Bahari, Kejati Kalsel Tetapkan Empat Tersangka

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pada Press release puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 61, Kamis (23/7), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi di PT Kodja Bahari.

Dari empat tersangka itu dua orang dari pelaksana dan dua lagi pemilik pekerjaan.

Hal itu seperti  dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan Rudi Prabowo Aji SH MH kepada sejumlah wartawan saat pres release.

“Setelah sekian lama melakukan penyelidikan akhirnya kita menemukan adanya perbuatan melawan hukum di PT Kodja Bahari,” ujar Rudi yang saat press release didampingi semua asisten di Kejati Kalsel.

Dia menegaskan untuk kasus ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka.

“Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaksana dan pemilik pekerjaan,” tambah Assisten Pidana Khusus Dwi Prihartono SH MH.

Dwi menyebutkan inisial para tersangka, yakni  MS dan L, sedangkan dua lagi dari pemilik pekerjaan AP dan S.

Dalam kasus ini ada dugaan penyimpangan pekerjaan dengan nilai pagu Rp18 Miliar tahun anggaran 2018.

Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan dan pihak kejaksaan akan kembali memanggil serta memeriksa para tersangka.

“Sekarang masih penyidikan dan  masih memeriksa para tersangka,” kata Dwi seraya menambahkan kalau pihaknya hingga kini juga masih menunggu hasil kerugian negara dari BPKP Propinsi Kalsel.

Kasus korupsi di PT Kodja Bahari yang beralamat di Jalan Pelambuan Banjarmasin Barat ini  terjadi pada tahun 2018.

Diduga perusahaan yang berpusat di Jakarta tersebut  tidak sesuai dalam mengerjakan  graving dock dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar.

Aroma ketidakberesan pekerjaan

graving dock oleh PT Kodja Bahari sendiri berdasarkan informasi yang masuk ke kejaksaan.

Mendapat informasi, pihak kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan, yang akhirnya kemudian kasus ini pada awal Pebruari 2021 dinaikkan ketingkat penyidikan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment