Kasus Korupsi di Dinas PUPR Kalsel, Terdakwa Penyuap Dituntut Penjara 3 Tahun 5 Bulan

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
DUA terdakwa pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalsel, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (13/2/2025).(foto: fila-brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, memilih bungkam seusai sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (13/2/2025).

Jaksa KPK menuntut kedua kontraktor itu pidana hukuman 3 tahun dan 5 bulan penjara. Keduanya juga didenda sebesar Rp250 juta subsidair kurungan penjara selama 6 bulan.

 “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan lima bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa KPK, Dame Maria Silaban, saat membacakan tuntutannya.

Jaksa menyebut hal yang meringankan tuntutan kepada Sugeng dan Andi, yakni berterus terang atas perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Adapun, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam  menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

 “Terdakwa juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” imbuhnya.

Dalam tuntutannya, para JPU meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami meyakini seluruh unsur-unsur dari Pasal 5 ayat (1) huruf b sudah terbukti semuanya,” kata Maria usai sidang.

 Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, akan melanjutkan siding pada Kamis 20 Februari 2025 mendatang.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Humaini mengatakan pembelaan tertulis akan pihaknya sampaikan. Khususnya mengenai perihal uang suap Rp1 miliar.

“Kami menilai tak tepat dengan pasal yang disangkakan. Karena klien kami sifatnya pasif, diminta. Dalam persidangan terungkap tak ada kesepakatan dengan klien kami perihal pemberian uang suap tersebut. Nanti akan kami sampaikan di pleidoi,” janjinya.

Sugeng dan Andi merupakan dua dari enam tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap di Dinas PUPR Kalsel pada 8 Oktober 2024.

Empat tersangka lainnya, adalah Ahmad Solhan (eks Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (eks Kabid Cipta Karya/pejabat pembuat komitmen), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), dan Agustya Febry Andrean (eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel). Keempatnya saat ini ditahan di Rutan KPK di Jakarta.

Para tersangka tersebut tersandung suap tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel. Yakni proyek pembangunan gedung Samsat Terpadu dengan nilai Rp22 miliar, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp 9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp 23 miliar.

 Pada sidang sebelumnya, Sugeng dan Andi yang diperiksa kesaksiannya mengakui telah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Solhan melalui sopir Yulianti, Mahdi, di rumah makan Kampung Kecil di Banjarbaru pada 3 Oktober 2024, atau tiga hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap para tersangka, Ahad 6 Oktober 2024.

Sebelumnya, KPK sempat mengikutsertakan Gubernur Kalsel (saat itu) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka. Namun, gubernur Kalsel dua periode itu mengajukan gugatan praperadilan dan memenangkannya. Status tersangka yang diberikan KPK pun gugur.

Penulis: Filarianti
Editor: Dadang

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar