Kasus Dugaan Pemalsuan Alat Bukti Sidang PHPU Pilgub Kalsel Terus Bergulir, Aziz Konsisten Tanda tangannya Dipalsukan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO –  Kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan yang dijadikan alat bukti dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020 terus bergulir.

Penyid Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel sudah memanggil para saksi. Salah satunya Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib .

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarka dalam tahap penyidikan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel sudah memanggil Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib.

“Ya sudah diperiksa hari Senin (12/4/2021),” kata Kabid Humas dikonfirmasi wartawan Rabu (14/4/2021).

Abdul Muthalib  orang yang membuat laporan ke Polisi karena meyakini tandatangannya dalam surat pernyataan yang dijadikan Paslon Nomor Urut 2 Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D sebagai bukti dalam sidang PHPU dipalsukan.

Dikonfirmasi terpisah, Abdul Muthalib atau yang akrab disapa Azis mengakui diperiksa pada Senin (12/4/2021) ejak pukul 9.00 Wita.

“Sudah dipanggil ke Polda, sekitar jam 9.00 Wita. Saya dipanggil sebagai korban,” kata Azis.

Kepada dirinya, penyidik kata Azis masih menanyakan seputar surat pernyataan berisi pengakuan manipulasi perolehan suara Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar yang dibubuhi tandatangan Azis.

“Pertanyaannya masih seperti kemarin,” beber Azis.

Azis tetap berkukuh bahwa ia tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut dan tandatangannya dalam pernyataan itu dipalsukan.

Azis mengatakan, selain dirinya, koleganya Anggota KPU Banjar lainnya juga diketahui turut dipanggil sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Kalsel.

Juru Bicara Kuasa Hukum Paslon H2D, M Raziv Barokah mengatakan, nggota Tim Hukum H2D yaitu Jurkani sudah menerima undangan dari Ditreskrimum Polda Kalsel untuk hadir sebagai saksi pada Jumat (16/4/2021).

“Bapak Jurkani dipanggil pada hari Jumat nanti sebagai saksi,” kata Raziv dikonfirmasi wartawan secara terpisah

Meski demikian, Raziv menyatakan Jurkani mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Pasalnya kata dia, Jurkani di hari yang bersamaan dijadwalkan melakukan kegiatan advokasi dalam kasus hukum lainnya terkait sengketa lahan.

Sedangkan pihak Paslon H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) melalui  Tim Hukum yang dinahkodai Andi Syafrani mengatakan, akan terus memonitor jalannya proses atas kasus tersebut.

“Kelanjutan kasus ini harus didorong untuk membuktikan bahwa tidak pernah ada penggelembungan suara di Kabupaten Banjar, dan ini penting untuk membersihkan nama pihak penyelenggara Pilkada di mana mereka seakan dituduh melakukan penggelembungan suara,” kata Andi.

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment