Kasus 1,84 Gram Sabu tak Terbukti, Oknum Mantan Anggota DPRD Tala Divonis Bebas

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin BARITO – Masih ingat kasus ditangkapnya seorang oknum anggota DPRD di salah satu kabupaten Tanah Laut di Kalsel berinisial Sn yang tersandung perkara dugaan kejahatan narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 1,84 gram serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak?

Seiring perjalanan waktu, proses hukum yang membelit politisi muda yang kemudian diduga karena kasusnya itu oleh partainya dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) ternyata  lepas dari dakwaan dan tuntutan terkait dugaan kejahatan narkoba.

Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin  yang memeriksa perkara memvonis Sn tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan pertama kedua.

Dimana dalam dakwaan pertama kesatu, jaksa penuntut umum mendakwa Sn  bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lalu pada dakwaan pertama kedua, S didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis Hakim tak sejalan dengan dakwaan dan keyakinan Jaksa Penuntut Umum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan pertama kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama kesatu dan dakwaan pertama kedua,” bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang, Kamis (11/11/2021).

Artinya, tuntutan jaksa penuntut umum terkait dakwaan tersebut yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara tak dikabulkan.

Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sn atas dakwaan kedua, yaitu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.

Sn divonis hukuman pidana penjara selama enam bulan dan lima belas hari oleh Majelis Hakim yang diketuai M Fatkan SH MH

Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum berlangsung sejak Minggu (2/5/2021), pasca sidang vonis terdakwa diperhitungkan sudah memenuhi masa waktu penahanan sehingga dapat dibebaskan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH mengatakan, seperti dalam salinan putusan bernomor 684/Pid.Sus/2021/PNBjm, jaksa penuntut umum, Nonie Ervina SH tak dapat membuktikan dakwaan pertama kesatu dan pertama kedua.

Dalam fakta persidangan kata Aris, dari 5 saksi yang diajukan penuntut umum dan 4 saksi ade charge yang diajukan terdakwa, hanya ada 1 yang bersaksi kalau terdakwa Sn terbukti melakukan pidana seperti dalam dakwaan pertama kesatu dan pertama kedua.

Sedangkan saksi lainnya yaitu berinisial H yang dalam BAP pemeriksaan oleh penyidik menyatakan ada keterlibatan terdakwa Sn justru mencabut keterangannya dalam persidangan.

“Saksi H mencabut keterangan di BAP pemeriksaan penyidik, menyatakan narkotika jenis sabu yang disita adalah miliknya bukan milik terdakwa dan bersaksi tidak pernah memakai sabu bersama terdakwa. Jadi dia cabut keterangan di persidangan,” terang Aris kepada wartawan Rabu (17/11/2021) sore.

Sementara alat bukti lain pun seperti hasil tes urine terhadap terdakwa kata dia hasilnya negatif narkotika.

“Kalau melihat ini hanya ada satu saksi yang menerangkan bahwa barang bukti ini dari terdakwa, tapi dicounter juga oleh saksi ade charge,” jelas Aris.

“Intinya itu bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya dengan alat bukti yang hanya satu orang saksi. Sehingga Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap masalah narkotikanya, tapi untuk sajamnya terbukti,” lanjutnya sambil memegang salinan putusan majelis hakim.

Mantan Ketua PN Gorontalo ini menjalskan dalam menjatuhkan suatu putusan pidana, majelis hakim memerlukan setidaknya dua alat bukti dan keyakinan hakim.”Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum  menyatakan akan banding” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Sn alias A turut diamankan jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di Kintap, Kabupaten Tanah Laut pada Sabtu (1/5/2011).

Sn dan satu tersangka lainnya berinisial H ditangkap Polisi atas hasil pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dan menginterogasi tersangka lain berinisial MR yang kedapatan mentransaksikan narkoba jenis sabu seberat 1,84 gram.

Penulis Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment