Karyawan Kios Ponsel di Banjarmasin, Pencuri Ribuan Voucher dan Kartu Tri Kosong Diciduk

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
CURI VOUCHER - Pria berinisial MNA ini ditangkap karena mencuri Kartu Tri dan vocher sebanyak empat dus dari Kios Ponsel di Jalan Pandan Sari Banjarmasin, Rabu (6/3/2024) petang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kios ponsel PT Mahkota Mutiara Sakti di Jalan Pandan Sari RT 05 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah mengalami kerugian ratusan juta, Jumat (1/3/2024) pagi sekitar pukul 09.30 Wita.
Ribuan kartu perdana dan Voucher kartu Tri dicuri karyawan sendiri.

Pelaku berinisial MNA (22) itu nekat mencuri kartu perdana kosong (KPK) Tri sebanyak 1063 Pcs dengan harga per Pcs Rp 10.000,-, Vocher Kosong (SPV0) Tri sebanyak 12.000 Pcs dengan harga per Pcs Rp500,-, Voucher 4GB sebanyak 11.250 Pcs dengan harga Rp10.900.

Tak terima rnengalami kerugian sebesar Rp136,2Juta lebih, korban bernama Nurhalisa (22) mengadu ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Warga Jalan Gg Kenanga Banjarmasin Barat itu melaporkan pelaku dengan barang bukti satu buah flasdisk sebagai rekaman CCTV di TKP.

Pelaku warga Jalan Sungai Lulut Km 8 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ditangkap, seminggu kemudian di kawasan Gunung Sari.
Polisi menemukan barbuk empat dus Voucer kartu Tri

Baca Juga: Nekat Beraksi saat Haul Guru Zuhdi, Pencopet Diamankan

Bermula saat korban mau mengecek kartu dan voucher yang sudah datang dipesan melalui sales.
Akan tetapi pesanan Voucher Tri 4 GB yang ada di gudang tidak ada.

Korban curiga dan menanyakan kepada bagian HRD, apakah ada yang meminjam kunci gudang dan dijawab saksi menyatakan tidak ada yang meminjam.
Mereka selanjutnya mengecek ke gudang dan benar ada barang-barang yang hilang hingga di cek CCTV kantor.

Kapolsek Banjarmasin Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Kamis (7/3/2024) mengatakan setelah menerima pengaduan itu pihaknya bergerak memburu
pelaku. “MNA dibekuk kemarin atau pada Rabu (6/3/2024) petang sekitar pukul 18.30 Wita di rumahnya,”sebutnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dan/atau Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana Sub Pasal 363 Jo 55 KUHPidana,”pungkas Hendra A Ginting.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment