Karlie Hanafi Tegaskan Pancasila Menjamin Kebebasan Beragama dan Menjalankan Ibadah

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read
Anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie  Hanafi Kalianda, SH MH saat memaparkan tentang Nilai-nilai Ideologi Pancasila di SMA Negeri I Rantau Badauh Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala, Kamis (21/9/2023).(foto : ist)

Rantau Badauh, BARITOPOST.CO.ID – Sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki makna bahwa bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalinada, SH, MH saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Ideologi Pancasila di SMA Negeri I Rantau Badauh, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kamis (21/9/2023).

“Berpedoman pada Pancasila bisa mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang antar sesama manusia Indonesia, antar bangsa maupun dengan makhluk ciptaan tuhan yang lainnya,” jelas Karlie Hanafi dihadapan Kepala SMA Negeri I Rantau Badauh, Muhammad Rahmatullah, SPd, MPd, para guru, staf dan puluhan siswa-siswi setempat.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini mengatakan Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam Pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, Dandim 1002/ HST – Office Head BRI Barabai Ramai ramai Tanam Pohon

Pada kesempatan itu, Staf Ahli DPRD Provinsi Kalsel, H Puar Junaidi, S.Sos, SH, MH dalam paparannya selaku narasumber antara lain mengatakandi negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh toleransi dalam batas-batas yang diizinkan atau menurut tuntutan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.

“Hal itu seperti kita alami sekarang ini tidak ada pemaksaan beragama atau orang memeluk agama dalam suasana yang bebas, yang mandiri. Oleh karena itu dalam masyarakat Pancasila dengan sendirinya agama dijamin berkembang dan tumbuh subur dan konsekuensinya diwajibkan adanya toleransi beragama,” jelas Puar.

Pada kesempatan ini Puar juga menyinggung tentang definisi dari toleransi apa sih toleransi itu atau apa sih kehidupan bertoleransi dalam beragama itu?.

Sikap menerima dengan kepenuhan hati akan keberadaan setiap warga bangsa Indonesia dengan seluruh perbedaan latar belakang agama, suku bangsa dan budaya yang dimilikinya itu yang disebut dengan toleransi.

Dikatakan Puar, toleransi sendiri adalah suatu kebiasaan bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang menerima keberagaman dengan penuh ketulusan. Sekali lagi hidup bertoleransi itu sangat penting diterapkan di kehidupan kita apalagi di negara kita yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Satlantas Polresta Banjarmasin Siapkan Rekayasa Lalulintas di Sungai Jingah Jelang Kedatangan Habib Syech

Mengapa demikian? Karena bersikap toleran itu sendiri harus menghormati dan saling menghargai satu sama lain. Tetapi tidak cukup sebagai sebuah sikap melainkan suatu kesadaran dari diri sendiri karena kita sebagai makhluk sosial pasti akan membutuhkan bantuan dari orang maka dari itu sikap bertoleransi itu harus diterapkan dalam kehidupan sehari hari adapun pengertian toleransi beragama merupakan sikap menyadari bahwa adanya perbedaan adalah suatu realita sosial dalam masyarakat yang dijadikan sebagai pedoman yang dapat menjadikan hidup ini beragam warna akan tetapi tetap dalam kesatuan yang sama.contoh kehidupan bertoleransi agama  adalah  menghormati hak dan kewajiban antar umat beragama.

Menghormati ibadah orang lain. Tidak memaksakan agama kepada orang lain. Saling menyayangi membantu korban kecelakaan dan bencana alam.

“Dan itulah contoh toleransi di lingkungan rumah serta toleransi beragama di masyarakat. Sebagai makhluk sosial, tentu kita harus menerapkan sikap toleransi dalam kehidupan sehari-hari, terutama di Negara Indonesia yang dikenal memiliki penduduk yang beragam suku, ras, budaya dan agamanya,” pungkas Puar Junaidi.

Kegiatan Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Ideologi Pancasila yang dilaksanakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH diikuti dengan penuh perhatian oleh para peserta yang menyimak dengan sangat serius materi demi materi yang disampaikan.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment