Karlie Hanafi Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Anak

by admin
0 comment 2 minutes read

Rantau Badauh, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung akhir pekan ini di Desa Sungai Gampa, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Karlie Hanafi penjang lebar menjelaskan apa yang dimaksud dengan perlindungan anak.

“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi,” jelas Karlie Hanafi dihadapan tidak kurang dari 50 orang warga Desa Sungai Gampa yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu menjelaskan, anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Karlie juga menyebutkan, setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup asasi, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kegiatan sosialisasi/penyebarluasan peraturan ini juga menghadirkan nara sumber Hj Harliani, SIP, M.Si, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola, yang banyak membeberkan tentang hak-hak yang harus dipenuhi seorang anak.

Menurut Hj Harliani, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama.

“Selain itu keluarga, masyarakat, negara, pemerintah juga berperan dalam memenuhi hak anak,” jelasnya.

Dia juga membeberkan hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan terdekat, antara lain hak untuk bermain, hak mendapat pendidikan, hak mendapat perlindungan, hak untuk rekreasi, hak mendapatkan makanan, hak mendapatkan jaminan kesehatan, hak memiliki identitas serta hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan.

“Jadi seorang anak tidak punyak hak untuk bekerja dan bila orang tua memaksakan anaknya untuk bekerja, maka bisa masuk dalam katagori eksploitasi anak,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi yang juga dihadiri Kepala Desa Sungai Gampa, Ahmad Raini, mendapat sambutan antusias dari para peserta, banyak permasalahan menyangkut hak anak yang ditanyakan pada kesempatan tersebut.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment