Karlie Hanafi : Negara Melindungi Anak dari Kekerasan dan Diskriminasi

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH saat memaparkan materi Sosialisasi tentang Perlindungan Anak.(foto : ist)

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menegaskan negara melindungi setiap anak dari kekerasan dan diskriminasi.

Hal itu dikatakan Karlie Hanafi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Anak yang digelar di RT 03, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (5/3/2024).

Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Pemberdayaan perempuan dan perlindungan, antara lain diatur dalam Undang-undang tentang KDRT Nomor 23 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelas Karlie Hanafi.

Baca Juga: Paman Yani Ajak Jasa Raharja Tingkatkan Kesadaran Warga Bayar Pajak melalui Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sedangkan yang dimaksud perlindungan perempuan dan anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya, tambahnya.

Pada kesempatan itu dijelaskan juga tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga serta yang dimaksud dengan orang tua berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia menjelaskan yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk pula yang masih berada dalam kandungan.

“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup. Tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perklindungan dan kekerasan dan diskriminasi,” bebernya.

Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anaknya atau ayah ibu dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

Sementara yang dimaksud orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri atau ayah dan/atau ibu angkat, jelas Karlie Hanafi.

Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadirkan narasumber Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batola, Ir H Subiyarnowo, antara lain menjelaskan UPTD PPA yang dipimpinnya berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, pengjakauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

“Visi UPTD PPA adalah terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermatabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” jelasnya.

Sedangkan misi UPTD PPA Kabupaten Batola memberikan layanan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Membangun gerakan bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan dan traffieking terhadap perempuan dan anak serta menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif, rehabilitative dan pronotif.

Baca Juga: Tingkatkan Strategi, Citra dan Efektifitas Kehumasan dengan Studi Komparasi ke Jatim

Tujuannya, katanya melanjutkan untuk memberikan pelayanan bagi  perempuan dan anak korban kekerasan dan bnerupaya memberikan kontribusi dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.

“Setiap anak selama diasuh orang tua, wali atau pihak lainnya yang bertanggung jawab, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan,” jelas Subiyarnowo.

Sedangkan kewajiban dan tanggungjawab keluarga dan orang tua adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan mellindungi anak. Kemudian menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini, tambahnya menjelaskan.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri H Noorliansyah, Ketua RT 03 Kelurahan Marabahan Kota, Kabupaten Batola, sejumlah tokoh masyarakat, mayoritas kaum perempuan, perwakilan organisasi kemasyarakatan serta masyarakat umum lainnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment