Karlie Hanafi : DPRD Kalsel Wajib Sosialisasikan Peraturan Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH MH saat melakukan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala.(foto : ist)

Tamban, BARITOPOST.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengungkapkan, DPRD sebagai lembaga legislatif wajib menyebarluaskan atau mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.

Kewajiban itu, lanjut Karlie Hanafi, tertuang di dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib di Pasal 17 ayat 1 menyatakan bahwa DPRD wajib mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat.

“Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan  perlindungan anak,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Taat Bayar Pajak dan Tepat Waktu, UPPD Samsat Batulicin Berikan Bingkisan

Hal itu ia sampaikan saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola), kemarin.

Ditegaskannya kewajiban itu sejalan dengan keberadaan DPRD Provinsi Kalsel sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” tambah Karlie Hanafi.

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment