KAPOLDA: LIMA KILOGRAM SABU MERUPAKAN JARINGAN INTERNASIONAL

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, Barito – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan barang bukti sabu-sabu seberat lima kilogram yang disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bersama dua pelaku pada 1 Desember merupakan jaringan internasional.

“Memang benar, pelakunya masuk dalam jaringan internasional peredaran gelap narkotika. Untung saja kami berhasil menangkap mereka berdua sebelum mengedarkan barang haram itu di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya,” katanya di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, kedua pelaku yang masuk dalam jaring narkoba internasional itu diketahui bernama M Arif Firdaus (21) warga Celegon dan M Fahryzal (22) warga Pasar Baru Jakarta Pusat.

Kedua pelaku terlibat dalam pengirim sabu-sabu jaringan internasional dengan jalur Malaysia – Padang selanjutnya Banjarmasin.

Sesampainya, di Banjarmasin, akhirnya pada 1 Desember 2018, kedua pelaku dibekuk beserta barang bukti sabu-sabu seberat lima kilogram di Hotel Pesona Banjarmasin Utara.

“Dari hasil pengungkapan kasus sabu-sabu jaringan internasional itu Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan 100.000 jiwa,” tutur perwira tinggi berpangkat bintang dua itu.

Hasil penyidikan sementara, pelaku Firdaus dan Fahryzal ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Kepada masyarakat, Kapolda mengajak, untuk bersama-sama merapatkan barisan guna memerangi peredaran gelap Narkoba yang masuk ke wilayah ini.

“Mari kita bersama-sama untuk merapatkan barisan guna memerangi dan memberantas Narkoba, karena saat ini Kalsel menjadi sasaran empuk peredaran barang laknat tersebut,” kata Kapolda didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto dan Dir Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Antara

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar