Kalsel Batasi Arus Masuk 

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Status Tanggap Darurat Sampai 19 April

Banjarbaru,BARITO – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengeluarkan keputusan berkait penanganan dan pencegahan masuknya virus Corona di Kalsel.

Ketua Gugus Tugas Penanganan, Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 Kalsel, Abdul Haris dan selaku Sekdaprov menyampaikan hal itu melalui rekaman suara di Command Center, Selasa (31/3/2020) malam.

Menurut sekda, terkait perkembangan hingga hari ini tentang penyebaran wabah Corona di Kalsel, maka Gubernur Kalsel , Sahbirin Noor mengambil langkah langkah dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya pada pegawai dan anak usia sekolah.

“Bahwa langkah ini diambil dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kalsel,” ujarnya.

Langkah yang diambil Gubernur Kalsel ada 2.

Pertama, mengeluarkan Keputusan Nomor 188.44/200/KUM/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Diseases atau Covid- 19 di Kalsel yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, dinyatakan dicabut dan diperpanjang dengan keputusan yang baru yaitu Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/021/KUM/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Covid -19 di Provinsi Kalsel.

“Perpanjangan berlaku sejak 3 April sampai 16 April 2020. Diharapkan seluruh jajaran pemerintah kabupaten kota,  jajaran SKPD dan seluruh stakeholder terkait untuk mengikuti apa yang sudah digariskan dalam SK gubernur ini,” ujarnya.

Gubernur Kalsel juga mengeluarkan keputusan terkait dengan perkembangan mewabahnya virus Corona di Kalsel.  “Memperhatikan 2 provinsi yang saati ini sudah banyak yang positif terpapar. Kemudian memperhatikan aspirasi masyarakat, memperhatikan keselamatan dan keinginan yang positif dari masyarakat serta hasil rapat gubernur bersama forum koordinasi pimpinan daerah serta unsur pemerintah lainnya pada Hari Minggu 29 Maret 2020 di Gedung Mahligai Pancasila,” beber sekda.

Maka , Selasa (31/3), Gubernur Kalsel mengeluarkan Keputusan Nomor 188.44/0210/Kum/2020 tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang dari Luar Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pembatasan ini dimaksudkan adalah membatasi arus orang agar penyebaran virus Corona dari luar Kalsel dapat kita putus semaksimal mungkin. Kita sudah menyampaikan surat ini kepada otoritas Bandara Syamsudin Noor, Pelabuhan Bandarmasih dan Batulicin dibawah koordinasi KSOP Banjarmasin,” tegasnya. Dalam hal ini, lanjutnya, otoritas Bandara Syamsuddin Noor dan KSOP diminta memberikan sosialisasi kepada maskapai penerbangan dan pengguna jasa kepelabuhanan.

“Untuk menindaklanjuti SK ini, gubernur Kalsel mengeluarkan surat edaran tanggal 31 Maret kepada bupati walikota se -Kalsel. Edaran ini bersifat teknis dan diharapkan bupati walikota menindaklanjutinya. Kepada bupati walikota se- Kalsel diberikan ruang sesuai kondisi daerah masing masing untuk melakukan langkah langkah sesuai peraturan perundang,-undangan yang belaku,” terangnya.

Kepada masyarakat, gubenur melalui sekdaprov berharap agar warga dapat menjaga diri dan keluarga agar tetap sehat.

” Oleh karena itu, kita jaga yang sehat agar tetap sehat dan kita obati yang sakit agar sehat. Mari kita terus berdoa, berikhtia. Mari ikuti anjuran pemerintah yakni menjaga jarak baik social distancing maupun physical distancing dan tetap berada di rumah saja kecuali ada hal -hal penting yang harus keluar rumah. Gunakan masker jika keluar rumah, terapkan perilaku hidup bersih dan sehat sebaik baiknya,” pesannya.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment