Kakek Bejat di Satui, Disuruh Jaga Anak sedang Tidur Malah Diperkosa

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Aksi bejad dilakukan seorang kakek berinisial NU (58) warga Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Berdalih mendatangi cucu yang sudah lama tidak ketemu, NU berkunjung ke rumah MA (31) .
Parahnya kakek bejat ini dan menyetubuhi anak korban berinisial AC (13).

Tragisnya, sang ibu yang meninggalkan anaknya sedang tidur untuk bekerja sebagai pembantu tidak menyangka bila pelaku begitu leluasa melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya.

Kapolres Tanbu AKBP Arief Prastya SIK melalui Kasi Humasnya Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu ,24 April 2024 sekitar pukul 10.30 wita di Jalan Mutiara RT 09 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Tanbu, di rumah korban.

Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas, POM TNI- Propam Polda Kalsel Gelar Rakernis dan Coffee Morning

Pada saat itu, pelaku, datang kerumah korban untuk menengok cucunya, yang sedang berada di rumah.
Karena ibu korban bekerja sebagai pembantu pergi meninggalkan rumah untuk bekerja.
Namun sebelum pergi keluar rumah ibu korban, meminta kepada pelaku menjaga anaknya yang sedang tertidur pulas.

Ibu korban mempercayakan pada pelaku untuk menjaga rumah dan anaknya kemudian berangkat kerja kerumah tetangga.
Sekitar satu jam lamanya, setelah mencuci pakaian ibu korban pulang kerumah.

Alangkah kagetnya, tiba-tiba melihat pelaku sedang menindih tubuh anaknya dalam keadaan sama-sama tidak mengenakan celanq di dalam kamar rumah.
Melihat kejadian yang tidak mengenakan, langsung berteriak mengusir pelaku, pelakupun bergegas keluar dari kamar dan langsung meninggal rumah korban, ibu korban tidak terima anaknya yang masih dibawah umur diperlakukan tidak senonoh, melaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Seorang Kakek Warga Pasar Sepeda Niaga Timur Banjarmasin Ditemukan Meninggal karena Sakit

Setelah pihak kepolisian mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Satui  langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada tanggal 28 mei 2024 sekitar pukul 15.30 wita di rumah tersangka Jalan Sumpol KM 17 Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui Tanbu, beserta sejumlah barang bukti, berupa satu buah kaos lengan panjang warna ungu merk Leolita, satu buah celan panjang  kain warna warni dengan motif kartun tanpa merk dan satu buah celana dalam warna pink tanpa merk.

Pelaku NU diamankan atas dugaan kasus tindak pidana perlindungan anak atau persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014  dan atau Pasal 287 ayat (1) KUHP.

Penulis : Hali
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment