Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kotabaru telah melakukan penahanan terhadap tersangka HY yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp. 4.735.000.000
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Taruli Phalti Patuan SH.MH saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Negeri, rabu (4/3/2026) mengatakan sekitar bulan November tahun 2024 tersangka HY selaku Relationship Manager mengajukan kredit khusus pegawai sejumlah 8 nasabah dengan menggunakan 10 rekening pinjaman dengan jumlah nominal plafon kredit Rp. 4.735 .000.000 .
“Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan diketahui terhadap nasabah-nasabah tersebut bukan merupakan pegawai dan dilakukan dengan melampirkan persyaratan kredit fiktif bahwa terhadap seluruh uang pencarian kredit tersebut dinikmati seluruhnya oleh tersangka HY yang dipergunakan untuk bermain saham serta untuk membayar hutang pribadi,” katanya.
Lanjut Kajari lagi tersangka HY langsung melarikan diri ke beberapa tempat diantaranya Balikpapan, Surabaya ,Solo ,Yogyakarta Magelang, Bandung dan Jakarta .
Kemudian tersangka HY juga sempat melarikan diri ke luar negeri yaitu ke Malaysia Thailand dan Jepang yang pada akhirnya tersangka HY tertangkap di Kabupaten Tanah bumbu pada saat tersangka berada di atas kapal menuju Surabaya dengan membawa dua unit sepeda motor matic jenis Vespa dan penyidik pun telah mengamankan satu unit mobil Suzuki Karimun milik tersangka HY.
“Yang mana mobil tersebut tersangka simpan di semak-semak dan ditutupi dengan terpal agar tidak dapat diketahui ,” ujar Kajari Taruli
Dalam penangkapan terhadap tersangka HY tersebut kami berkoordinasi dengan tim Resmob Satreskrim Polres Tanah bumbu
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka HY yakni pasal 603 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.
*
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya