Kadisdik HSU Bersaksi, Sebut Ada Permintaan Uang hingga Rp300 Juta dari Mantan Kajari

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read
Kadisdik HSU Rahman Hariadi saat menjadi saksi atas perkara memberikan kesaksiannya dalam perkara dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sidang lanjutan perkara dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/5/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Aries Dedy, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, Rahman Hariadi, yang membeberkan rangkaian komunikasi dengan terdakwa terkait program pemberian makanan tambahan untuk anak PAUD di HSU pada 2025 lalu.

Rahman menjelaskan, awalnya Dinas Pendidikan mendatangi Kejari HSU untuk meminta pendampingan hukum terhadap program tersebut agar pelaksanaannya tidak bermasalah.

“Kami presentasi bersama Kasi PAUD Dwiyanto di hadapan Pak Kajari dan salah satu staf beliau,” ujar Rahman di ruang sidang.

Menurutnya, saat itu pihak kejaksaan mendukung program tersebut dan bahkan menyarankan koordinasi dengan BPOM. Namun situasi berubah ketika dirinya dipanggil ke ruang kerja Albertinus pada September 2025.

Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut mempertanyakan jenis susu yang digunakan dalam program serta menilai harga pengadaannya terlalu mahal.

Rahman mengaku merasa tertekan ketika Albertinus menyinggung kemungkinan adanya markup yang bisa berujung ke ranah pidana khusus.

“Saya bingung dan merasa takut ketika beliau menyampaikan hal itu,” katanya.

Keterangan Rahman sempat dipersoalkan penasihat hukum terdakwa karena istilah “Pidsus” tidak tertulis secara eksplisit dalam berita acara pemeriksaan. Kuasa hukum juga menilai jaksa  terlalu menggiring saksi terkait perasaan takut yang dialaminya. Meski demikian, Rahman tetap menyatakan dirinya memang merasa mendapat tekanan.

Karena khawatir persoalan berlanjut, Dinas Pendidikan kemudian memanggil pihak penyedia proyek, Muhammad Yusuf dari CV Dwi Cahaya Budisarana, untuk membahas kemungkinan pergantian produk dan penyesuaian harga. Namun perubahan sulit dilakukan karena barang telah siap disalurkan.

Dalam kesaksiannya, Rahman juga mengungkap adanya pembicaraan mengenai penyerahan uang kepada pihak kejaksaan. Hal itu dilakukan karena saat bertemu dengan terdakwa, terdakwa mengatakan bisa saja "melempar" para kadis yang tidak mau bekerjasama dengannya.

Ia menyebut nama mantan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, dalam komunikasi tersebut.

“Pak Asis sempat bertanya, berapa nominal untuk Kejari,” ungkap Rahman.

Ia mengatakan, pihak penyedia proyek kemudian menyanggupi uang sebesar Rp120 juta. Uang itu diterimanya lalu dititipkan melalui Asis karena dirinya tidak sempat bertemu langsung dengan Albertinus.

Selain itu, Rahman mengaku kembali diminta menyiapkan uang dengan alasan kebutuhan  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan perjalanan ke Tolitoli.

Ia mengaku awalnya menyerahkan Rp15 juta melalui ajudan Kajari bernama Dion.

“Pak Kajari beberapa hari lagi mau ke Kejati dan ke Tolitoli. Mohon bantuannya. Saya kasih ke Dion ajudan Kajari Rp15 juta, karena cuma ada duit segitu,” ujarnya.

Sekitar 15 menit setelah penyerahan, Dion kembali menghubunginya dan mempertanyakan peruntukan uang tersebut.

“Kata Kajari, yang Rp15 juta itu untuk ke Kejati atau ke Tolitoli. Kalau ke Kejati sama saja bunuh diri,” ucap Rahman menirukan pesan yang diterimanya.

Rahman mengaku kemudian menyampaikan bahwa uang Rp15 juta itu diperuntukkan perjalanan ke Tolitoli, sedangkan untuk Kejati akan diusahakan kembali.

Tak lama berselang, ia kembali menyiapkan Rp50 juta yang diserahkan pada 24 November 2025 di parkiran kantor kejaksaan negeri. Namun sekitar sepekan kemudian, uang tersebut dikembalikan melalui Asis.

“Kajari tidak mau, karena terlalu sedikit,” kata Rahman.

Dalam komunikasi berikutnya, Asis disebut menyampaikan nominal yang diminta mencapai Rp250 juta hingga dibulatkan menjadi Rp300 juta.

“Pak Kajari kalau bisa minta Rp250 juta, kalau dibulatkan saja Rp300 juta. Saya kaget,” ujarnya.

Rahman mengaku sempat meminta agar nominal itu dikurangi. Namun menurutnya, terdakwa tetap meminta minimal Rp200 juta pada Desember 2025.

Karena kesulitan mencari uang, ia mengaku meminjam dari beberapa pihak, termasuk mengambil uang milik istrinya dan meminjam dari seseorang bernama Ria. Ditambah uang Rp50 juta yang sebelumnya dikembalikan, total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp150 juta.

Pada 16 Desember 2025, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Asis di dalam mobil di depan Salamos.

“Saya angkat tangan hanya mampu Rp150 juta,” tuturnya.

Menanggapi keterangan saksi, Albertinus membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang sebagaimana yang disampaikan saksi di persidangan.

“Saya tidak pernah meminta," bantah terdakwa.

Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari JPU Arif Rahman Irsady SH MH.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar