Jumlah Perusahaan di Kalsel 10 Ribu Lebih, Tenaga Pengawasnya Cuma 41 Orang

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel Membidangi Ketenagakerjaan

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Balai Pengawasan Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) selain dihadapkan minimnya anggaran, ternyata diperparah lagi minimnya jumlah tenaga pengawas perusahaan.
Pasalnya, dari jumlah perusahaan yang terdaftar di wajib lapor sekitar 10 ribu lebih perusahaan, ternyata tak sebanding dengan jumlah tenaga pengawas perusahaan yang hanya sekitar 41 orang.

Kondisi memprihatinkan itu terungkap dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel membidangi ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu (15/3).

Karena itu, Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel siap perjuangkan realisasi anggaran Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel agar nantinya pengawasan terhadap perusahaan bisa berjalan optimal.

“Pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang ada di Kalsel tidak berjalan dengan optimal,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin.

Kenapa tidak optimal, lanjutnya, disebabkan jumlah tenaga pengawasnya yang sangat sedikit hingga berbanding terbalik dengan jumlah perusahaan yang ada di Kalsel.

“Kondisi ini bukan hanya dari sumberdaya manusianya, tapi sarana prasarananya juga tidak ada, selain itu program-program tidak dipenuhi akibat anggaran belum memadai,” bebernya.

Diungkapkannya Balai Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Kalsel ini hampir semuanya tidak mempunyai mobil operasional bahkan rata-rata hanya dibantu tenaga pengawas hanya 10 orang.

Baca Juga: Sah Sudah, RS Sultan Suriansyah Telah Terakreditasi Paripurna

Lutfi mencontohkan seperti di Kota Banjarmasin lebih dari 3.000 perusahaan, kemudian di Kabupaten Tanah Bumbu sekitar 1.500 perusahaan, sedangkan tenaga pengawas perusahaan hanya 10 orang, itu pun tanpa mobil operasional dan uang operasional.

“Dengan kondisi seperti itu bisa dikatakan tidak ada pengawasan, kami minta Dinas Ketenagakerjaan segera menyusun program dan anggaran terkait sistem pengawasan kita, kami minta mereka nanti menyajikan dalam memaparkan presentasinya,” paparnya.

Karena itu Dinas Ketenagakerjaan diberikan waktu selama satu bulan ini untuk menyusun, sehingga Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel akan memperjuangkan dalam anggaran perubahan.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi seperti ini. Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel bakal memperjuangkan anggaran yang diperlukan untuk pengawasan,” tandasnya.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti.(foto : ist)

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti membenarkan minimnya jumlah tenaga pengawas perusahaan yang ada di Balai Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Kalsel.

“Jumlah tenaga pengawas perusahaan yang ada di balai hanya 41 orang,” sebut Sayuti.

Sayuti pun mengakui memang tidak ideal jumlah tenaga pengawas dibandingkan jumlah perusahaan di Kalsel.

“Kalau bicara ideal, 1 orang tenaga pengawas itu untuk mengawasi 50 perusahaan,” sebutnya.

Lanjutnya, sedangkan perusahaan yang ada di Kalsel ini jumlahnya sekitar 10 ribu lebih yang terdaftar di wajib lapor, sehingga dari jumlah tenaga pengawas itu jauh dari memadai untuk pengawasan perusahaan.

Baca Juga: Sebentar Lagi Ramadan, Arena Billiar Jangan Coba-Coba Buka

Disinggung kendala minimnya tenaga pengawas itu, menurutnya karena minimnya anggaran operasional, sarana prasarana, kemudian banyaknya PNS yang sudah pensiun, termasuk minimnya anggaran tehnis di Disnakertrans Kalsel untuk tahun anggaran 2023 ini cuma Rp3 miliar lebih.

Sementara untuk pengawasan tenaga kerja asing, itu mekanismenya oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jakarta.

“Untuk tenaga kerja asing yang sudah terdata sebanyak 392 orang,” ujarnya.

Sayuti menyebutkan aturan pengawasan tenaga kerja asing ini menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021, mekanismenya melalui Kemenaker dengan mengisi aplikasi bagi tenaga kerja asing, apabila persyaratan itu sudah terpenuhi, selanjutnya baru melapor ke daerah dimana yang bersangkutan akan bekerja.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Paman Birin Apresiasi Pengungkapan 10,6 Kilogram Sabu, 1.122 Butir Inek dan 412,35 Gram Ganja

Anggota DPRD Banjarmasin Terpilih akan Dilantik, Ini Tanggal Pelantikannya…..

ABH Kasus Penganiayaan SMAN 7 Diharapkan Mendapat Hukuman Setimpal