JPU Tetap Tuntut Terdakwa Penganiayaan Balita hingga Tewas 15 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – SIDANG kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berinisial NMA (4) hingga tewas di Banjarmasin terus bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Terdakwa, Dewi Lestari (21) yang merupakan ibu tiri korban menghadapi ancaman hukuman berat, Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Terkini, penasihat hukum terdakwa sempat menyampaikan pembelaan yang meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari tuntutan karena tak ada saksi mata atas kejadian yang menyeret Dewi duduk di kursi pesakitan ini.

Menanggapi pembelaan tersebut, Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Radityo Wisnu Aji tak bergeming.

Penuntut umum tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan,” kata Radityo, Selasa (4/1/2022).

Jawaban Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa juga sudah disampaikan secara tertulis kepada Majelis Hakim.

Nasib terdakwa saat ini berada di tangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan vonis pada persidangan di PN Banjarmasin, Kamis (6/1/2022) mendatang.

Diketahui sebelumnya, Dewi resmi ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan NMA meninggal dunia setelah Polisi mengantongi hasil autopsi NMA yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat penganiayaan benda tumpul.

Dimana autopsi jenazah NMA yang dilakukan pada Senin (24/5/2021) itu mengungkap bahwa NMA meninggal karena pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak akibat kekerasan benda tumpul yang dipercepat dengan adanya memar di sekujur tubuh akibat kekerasan benda tumpul.

Dewi didakwa telah melakukan tindakan pidana seperti yang dimaksud pada Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa sudah diamankan Polisi sejak Jumat (28/5/2021) di kediamannya di kawasan Jalan Veteran, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment