Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin, SH, secara tegas menolak seluruh keberatan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa Ahmad Maulid Alfath dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (19/5/2025).
Dalam repliknya, JPU membantah dalil pembelaan yang menyebut perkara ini hanya menyangkut kredit macet dan seharusnya diselesaikan secara perdata.
“Ini bukan sengketa perdata. Ada penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank kepada PT Alfath Salima Mulia, yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Syamsul di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi, SH.
JPU menyatakan unsur pidana korupsi telah terpenuhi sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Ia menambahkan bahwa pelunasan utang oleh Perseroan pada 31 Agustus 2023 tidak menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.
“Pembayaran tidak menghapus tanggung jawab pidana,” tegasnya, merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor.
Menurut JPU, fasilitas pembiayaan diberikan tanpa kajian dan analisis memadai serta melanggar aturan internal perbankan. Audit BPKP yang dijadikan dasar perhitungan kerugian juga dianggap sah karena mengikuti standar audit yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Audit BPKP Kalsel Nomor PE.03.03.03/R/SP-20/PW16/5/2024, kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,23 miliar. Sebanyak Rp2,58 miliar telah disita melalui penetapan pengadilan tertanggal 5 Desember 2024.
Di akhir replik, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi penasihat hukum terdakwa dan tetap menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan dalam surat tuntutan pidana tertanggal 8 Mei 2025.
“Dakwaan kami terbukti sah dan meyakinkan. Kami mohon terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal,” tutup JPU.
Menanggapi replik jaksa, penasehat hukum terdakwa hanya memberikan jawaban lisan singkat dan menyatakan tetap pada pembelaan sebelumnya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sebagai informasi, terdakwa Ahmad Maulid Alfath telah dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp2,58 miliar atau kurungan tambahan selama 9 bulan jika tidak mampu membayar.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya