Joy Morris Siagian SH MM SH CIl, penasehat hukum Murjani alias Jani terdakwa kasus narkoba Merasa “Dijebak” Terdakwa Sabu Minta Bebas

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Murjani alias Jani (38) terdakwa kasus narkoba yang diseret ke persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin merasa keberatan akan dakwaan dan tuntutan JPU yang menuntutnya selama 7 tahun.

Melalui penasehat hukumnya dari kantor advokad Joy Morris Siagian SH MM SH CIl, terdakwa mengutarakan keberatannya yang akan dituangkan dalam nota pembelaan pada persidangan Rabu (15/5) lusa.

Menurut Joy, bahwa dakwaan JPU kabur, dan tuntutan JPU itu terlalu berat.

“Kalau dilihat dari kronologis penangkapan terdakwa, manstrialnya itu tidak tepat, karena terdakwa ini tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana narkoba seperti yang didakwakan JPU,” ucap Joy.

Lanjut Joy, kliennya itu dijebak, karena pada saat ditangkap kliennya diajak oleh seseorang untuk mengendarai sepeda motor dan menuju rumah Linda (berkas terpisah).

Sesampainya di tempat Linda, kemudian teman terdakwa yang diketahui bernama Takim mengasihkan uang kepada terdakwa untuk pembeliani satu paket sabu.

Dan oleh Linda kemudian sabu tersebut diserahkan kepada Takim, namun belum sempat barang diserahkan Takim kabur.

Diduga Takim merupakan cepu pihak kepolisian, karena pada saat Linda akan menyerahkan barang pesanan Takim, Takimnya kabur dan malah polisi yang datang.

“Saya merasa klien saya ini dijebak, dan hingga saat ini Takim itu tidak pernah diproses, maka dari itu saya minta majelis hakim membebaskan kliennya saya,”pungkas Joy Morris Siagian SH MM SH CIl.
Hal ini sambung Joy terungkap dari kesaksian salah satu saksi rekan terdakwa yang sebelumnya mengaku pernah diduga dipaksa Takim untuk membeli sabu namun dia menolak. “Yang saya heran kok sampai sekarang Takim tidak pernah dihadirkan di persidangan “ ungkap Joy

Sekedar diketahui terdakwa Murjani alias Jani ditangkap pihak Polda Kalsel Desember 2018 di Jalan S Parman.

Sebagaimana dalam dakwaan berawal tertangkap terdakwa berada disebuah gudang yang merupakan terdakwa kerja (jaga).

Disaat itu datanglah Takim mengajak dan menyuruh terdakwa untuk membeli satu paket sabu kepada Linda.

Kemudian setelah itu terdakwa dan Takim balik lagi ke gudang tempat ia jaga, dan datanglah polisi melakukan penyergapan.

Hingga terdakwa ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu.
mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment