Datangi Polresta,  Korban Penarikan Mobil Kembali Pertanyakan  Laporannya

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Korban penarikan mobil Avanza DA 7942 AQ  diduga dari BCA Finance, Jumadi Maulana alias Madi (51) kembali mendatangi Polresta Banjarmasin, Senin (13/5) pagi. Warga Jalan Gubernur Subardjo Baguntan Raya Basirih Banjarmasin Barat kembali mempertanyakan Laporan  Polisinya (LP) kepada penyidik setempat.

Berdasarkan surat penyidik Sat Reskrim sudah lewat satu bulan lebih belum juga memanggil pihak finance tersebut. Sementara saat ditanyakan berkasnya sudah dikirim ke kejari, namun saat ditanyakan ke kejari tak ada yang menerimanya.

Korban  sebelumnya juga sudah melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas), namun tidak berjalan selama lima bulan. Karena mediasi tidak ada kata sepakat, sehingga korban kembali membuat LP. Karena korban menuntut uang ganti rugi puluhan  juta.

Madi  menyatakan  dirinya  tidak akan berdamai dengan finance itu,  karena   dia akan terus minta keadilan di Polresta Banjarmasin untuk memperkarakan sampai ke meja hijau. Ia juga heran  perkara ini belum juga diproses. Dimana  harusnya sudah memanggil ke finance  untuk diperiksa terkait dugaan kesalahan prosedur tersebut.

Seperti diketahui, Madi menggadaikan mobilnya kepada keluarganya Helly Triwono (35), kemudian diambil paksa pihak finance tersebut. Padahal sejak awal tidak hubungan kredit korban dengan finance tersebut.

Berawal dari  dua tahun lalu  mobil itu mau dijual, setelah diberikan kepada Hidayatullah malah BPKB yang diberikan untuk dicek di Samsat digelapkan. Tiba-tiba enam bulan lalu finance manarik paksa, karena “korban tak bayar angsuran”.

Ternyata BPKB itu dijamin lagi untuk kredit mobil baru yang sama. Yang kini sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Barat.

Kasat Reskrim Ade Papa Rihi saat dikonfirmasi mengatakan, dalam proses hukum   itu tidak mudah dan memerlukan waktu sidik yang lama. Lantaran masih banyak beberapa saksi yang harus d periksa ulang  sampai menentukan siapa  yang harus dijadikan  tersangka.
“Jadi tidak benar berkas sudah selesai dan dikirim ke kejaksaan,  melainkan perlu pemanggilan semua pihak. Kami sudah jelaskan hal itu kepada korban,”tegasnya.
ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment